Saksi: Aher Bagikan Parfum, Uang Rp20 Ribu dan Pulsa

deddy kampanye di gasibu
Sumber :
  • ANTARA/Sigid Kurniawan
VIVAnews - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang kedua perkara perselisihan pemilukada Jawa Barat dengan agenda pembuktian. Dalam persidangan, pasangan nomor urut 5, Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki mengajukan. 
Keluarga Ungkap Penyebab Meninggalnya Sopyan Dado, Punya Riwayat Diabetes Hingga Sakit Jantung

Saksi-saksi tersebut merupakan perwakilan dari berbagai kabupaten di Jawa Barat. Mereka mengungkapkan yang dilakukan oleh pasangan nomor 4, Ahmad Heryawan - Deddy Mizwar selama pelaksanaan pemilukada Jawa Barat.
Kapan Nama DKI Jakarta Berganti DKJ Resmi Digunakan?

Salah seorang saksi, Dede Setiawan dari Desa Padasuka Kabupaten Garut mengungkapkan bahwa pada 28 Februari 2013 kepala desa setempat mendatangi rumah-rumah warga dan mengajak warga mencoblos pasangan .
Pimpinan DPR Kompak Tak Mau Revisi UU MD3

"Ada keterlibatan Kepala Desa Yayan Supriyatna untuk mencoblos pasangan nomor 4 dengan berpura-pura melakukan silaturahmi ke setiap rumah. Kepala Desa mengajak untuk mencoblos nomor 4 Aher-Deddy karena programnya sudah jelas dan terbukti," kata Dede dalam persidangan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 19 Maret 2013.

Dede juga mengaku mendapat parfum, uang sebesar Rp20.000, dan voucher pulsa yang memuat gambar pasangan Aher-Deddy. "Saya juga mendapat selebaran yang bertuliskan Rieke anak seorang Partai Komunis Indonesia (PKI)," ungkap dia.

Sementara, seorang guru honorer SMP Asyawah di Kampung Bakong Kabupaten Garut membenarkan adanya ajakan kepada guru-guru honorer untuk memilih Aher-Deddy. Petugas Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) mengirimkan undangan pertemuan dalam rangka pembagian bantuan dana honorer sebesar Rp150 ribu. Uang tersebut berasal dari Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.

"Dua hari kemudian, Sabtu 12 Januari 2013 digelar rapat antara guru dan 45 wali murid. Dalam rapat tersebut teman saya memberikan imbauan yang intinya untuk memilih  pasangan nomor urut 4," ujar Ujang.

Dalam persidangan hari ini, sebanyak lima orang saksi telah memberikan kesaksiannya. Sidang akan dilanjutkan Rabu, 20 Maret 2013 dengan agenda pembuktian/mendengarkan keterangan saksi.

Aher Membantah

Menanggapi kesaksian tersebut, kubu Aher-Deddy meragukan kesaksian saksi-saksi yang dihadirkan pihak Rieke-Teten.

"Kami ragu terhadap saksi-saksi yang dihadirkan karena terlalu banyak tahu masalah dan begitu mudah bicara. Kalau dari teknik beracara, saksi ini dipertanyakan kebenarannya," ujar kuasa hukum , Andi Asrun usai persidangan.

Terkait adanya kampanye hitam (black campaign), Asrun menegaskan itu baru bersifat dugaan saja. "Kampanye hitam itu kan harus diketahui siapa yang melakukan. Ini kan baru dugaan-dugaan saja dan tidak bisa ditimpakan kepada seseorang," tegas dia.

Seperti diketahui, Rieke-Teten menggugat surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tiap-tiap pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur oleh KPU tanggal 4 Maret 2013. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya