Ada Apa dengan Petani Tembakau Nasional?

Tembakau
Sumber :
  • http://herusupanji.blogspot.com

VIVAnews – Demonstrasi para petani tembakau terus bergulir di sejumlah wilayah. Mereka menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 dan segera mengesahkan undang-undang pertembakauan yang  berkedaulatan dan berkeadilan.

Ratusan petani Lumajang, Jawa Timur, yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) beserta Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK), misalnya, akan menggelar aksi di Kantor Bupati Lumajang, Kamis 14 Maret 2013. “Kami masih menuntut pecabutan PP No. 109,” kata Ketua APTI Lumajang, Iteng Ahmad Surowi, kepada VIVAnews, Rabu.

Lalu, mengapa PP No. 109 itu dipermasalahkan?

Koordinator Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek, Zulvan Kurniawan, mengatakan, terbitnya PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan merupakan produk turunan dari UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, terutama pasal 113-116 yang mengatur tentang tembakau. Namun, PP yang seharusnya hanya mengatur persoalan kesehatan, justru mengatur tata niaga tembakau dari hulu sampai hilir.

5 Fakta Mengerikan Jelang Duel Brighton vs Manchester City di Premier League

“Ini yang membuat diskriminasi terhadap 30,5 juta masyarakat Indonesia yang bersumber dari tembakau,” katanya.

Zulvan mengatakan, isi PP No. 109 banyak mengadopsi kesepakatan rezim internasional Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Kesepakatan internasional mempunyai agenda mengambil industri rokok nasional di berbagai negara oleh industri rokok asing dan tembakau asing. Berbagai pasal yang dimuat dalam PP antitembakau ini sama sekali tidak melindungi tembakau lokal dan industri rokok kretek lokal.

“Adanya pasal-pasal tentang diversifikasi tembakau justru akan membuat harga tembakau lokal hancur dan pemerintah malah membebaskan bea impor tembakau menjadi 0 persen,” katanya. “Berbagai pasal juga akan membuat industri rokok kretek lokal gulung tikar, karena tidak mampu memenuhi persyaratan yang diminta.”

Salah satu syarat, pada Pasal 10 ayat 1 PP No. 109, setiap orang yang memproduksi produk tembakau berupa rokok harus melakukan pengujian kandungan kadar nikotin dan tar per batang untuk setiap varian yang diproduksi. Kemudian, pasal 11 ayat 1 mengamanatkan pengujian sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 dilakukan di laboratorium yang sudah terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Para petani dan perusahaan rokok UKM akan keberatan dengan pemberlakuan uji kadar nikotin dan tar. Pengujian itu membutuhkan biaya tidak sedikit.

Implementasi PP No. 109 juga bisa menyebabkan produk tembakau impor membanjir. Sebabnya, tembakau impor lebih bisa memenuhi standardisasi daripada tembakau lokal.

Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jalani Sidang Perdana

Anak Buah SYL Video Call Bahas 'Orang KPK' dan 'Ketua': Siapin Dolar Nanti Kami Atur

Mantan Sespri Sekjen Kementerian Pertanian, Merdian Tri Hadi menyebut terdakwa Kasdi Subagyo sempat berkomunikasi dengan seseorang melalui video call.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024