BRI Akan Beri Sanksi Pegawai yang Gelapkan Emas

Emas batangan
Sumber :
  • REUTERS/Krishnendu Halder

VIVAnews - PT Bank Rakyat Indonesia Tbk tetap berkomitmen untuk menjaga kepercayaan nasabahnya. Untuk itu, bila karyawan yang diduga menggelapkan investasi emas nasabah terbukti bersalah, BRI tidak segan memberikan sanksi.
 
"Kami akan tindak tegas pekerja kami bila terbukti bersalah," ujar Sekretaris Perusahaan BRI, Muhamad Ali, kepada VIVAnews di Jakarta, Senin 11 Maret 2013.

Sebelumnya, polisi menetapkan tiga karyawan BRI Jakarta Selatan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penggelapan investasi emas nasabah. Salah satu tersangka diketahui sebagai pimpinan kantor wilayah tersebut.

"Tersangka RA merupakan wakil pemimpin BRI wilayah Jakarta Selatan," ujar Kepala Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar, Ricky Hasnul, hari ini.

Menurut Ricky, emas yang disimpan nasabah di BRI itu beratnya 59 kilogram senilai Rp30 miliar. Sementara itu, untuk tersangka lainnya adalah Staf Keuangan Kanwil BRI Jakarta Selatan, AM dan Kepala Bagian Administrasi Kredit, R.

AM dan R menjalani penahanan di Rumah Tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ketiga tersangka dikenai pasal 374 KUHP tentang penggelapan dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Ali berharap, dengan kejadian tersebut, semua pihak menghormati proses hukum yang dilakukan kepolisian, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Upaya itu penting agar penyidikan kasus ini berlangsung objektif dan menemukan titik terang perkara yang semestinya.

"Kami hormati proses hukum di kepolisian. Kami bantu dan dorong kepolisian mencari bukti-bukti agar terang benderang siapa sebenarnya yang melakukan kesalahan," ujarnya.

Banyak yang Minta Rujuk Sama Natasha Rizky, Desta Respons Bijak Begini

Laporkan kasus sama
Sementara itu, BRI juga telah melaporkan perkara yang sama ke Mabes Polri dengan tanda bukti lapor Nomor TBL/499/XII/2012/Bareskrim pada 5 Desember 2012 tentang perkara penipuan dan penggelapan. Saat ini, perkembangan penanganannya diteruskan ke Reskrimum Polda Metro Jaya.

Ali mengatakan, manajemen tetap konsisten menyelenggarakan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dan menjalankan praktik terbaik seketat mungkin, guna menjaga kepercayaan nasabah. Meski demikian, pelayanan BRI tetap mengedepankan profesionalisme dan keramahtamahan kepada nasabah.

Kasus ini berawal saat nasabah BRI berinisial RD melaporkan dugaan penggelapan emas murni seberat 59 kilogram senilai Rp30 miliar ke Polda Metro Jaya, 8 November 2012.

Keganjilan terbongkar ketika RD menjaminkan emas tersebut menjadi gadai, sehingga dilakukan pemeriksaan. Namun, terjadi perubahan fisik emas milik RD. Polisi menduga, ketiga tersangka tersebut menukarkan emas batangan milik RD dengan emas palsu senilai Rp30 miliar.

Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri

Konflik Israel-Iran, Kemlu: Tidak Ada Informasi WNI yang Terdampak

Terdapat 115 WNI di Israel dan 376 WNI di Tehran.

img_title
VIVA.co.id
14 April 2024