Gelapkan 59 Kg Emas, 3 Pegawai BRI Terancam 10 Tahun Bui

Emas Batangan
Sumber :
  • VIVAnews/Ist

VIVAnews - Dua tersangka kasus penggelapan investasi emas seberat 59 kilogram milik nasabah BRI, ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Kepala Subdit Harta Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Ricky Hasnul, menjelaskan kasus ini akan terus dikembangkan.

Viral Emak-emak di Taput Dituduh Curi Ketang Dihukum Telanjang, Begini Kata Polisi

Polisi akan memeriksa beberapa saksi yang namanya disebutkan para tersangka, termasuk Kepala Kanwil BRI Jakarta Selatan. "Kami akan terus selidiki kasus ini, termasuk emas asli tersebut dikemanakan oleh para tersangka. Yang pasti mereka diduga menyalahi prosedur," kata Ricky, Senin 11 Maret 2013.

Dia menambahkan, ketiga tersangka dikenakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Seperti diketahui, kasus ini berawal saat nasabah BRI berinisial RD melaporkan dugaan penggelapan emas murni seberat 59 kilogram ke Polda Metro Jaya, 8 November 2012 silam. Tiga pegawai BRI yang sudah ditetapkan jadi tersangka yakni RA, AM dan R. Sedangkan RA diketahui menjabat sebagai Wakil Pimpinan Wilayah BRI wilayah Jakarta Selatan.

Keganjilan terbongkar ketika RD melakukan perubahan status fidusia emas tersebut menjadi gadai sehingga perlu dilakukan pemeriksaan. Namun terjadi perubahan fisik terhadap emas milik RD. Polisi menduga ketiga tersangka tersebut menukarkan emas batangan milik RD dengan emas palsu senilai Rp30 miliar.

Ilustrasi simbol bendera PDIP saat Peringatan puncak Bulan Bung Karno 2023 di GBK

PDIP Bisa jadi Oposisi, Bantu Pemerintah Mengkoreksi Bukan Saling Berhadapan

Sikap politik PDIP yang saat ini ditunggu-tunggu, apakah memilih menjadi oposisi dari pemerintahan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, atau ikut masuk di dalamnya.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024