Damai dengan Korban, Ringankan Tuntutan Rasyid Rajasa

Sidang Lanjutan Rasyid Rajasa
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Rasyid Rajasa, terdakwa kasus kecelakaan BMW X2 maut yang menabrak Daihatsu Luxio berpenumpang 10 orang di Tol Jagorawi, dituntut 8 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dan denda Rp12 juta subsider 6 bulan kurungan. 
Freeport Boss Meets Jokowi to Discuss Mining Contract Extension

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut jauh lebih rendah daripada ancaman hukuman pasal yang menjerat . Seharusnya, atas kelalaiannya berkendara yang menyebabkan korban jiwa itu ia terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp12 juta.
Hadiri Buka Puasa Partai Golkar, Prabowo-Gibran Duduk Semeja dengan Airlangga

Namun, menurut JPU ada salah satu hal penting yang akhirnya meringankan hukuman , yakni terdakwa telah berdamai dengan korban.
Jumat Agung, Presiden Jokowi Ajak Resapi Makna Pengorbanan Yesus Kristus

"Sudah ada surat perdamaian, keluarga korban sudah memaafkan dan tidak menuntut, bahkan menganggapnya sebagai bagian keluarga," ujar Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 7 Maret 2013.

Unsur meringankan lainnya, lanjut JPU, setelah terjadi kecelakaan di tol dalam kota, 1 Januari 2013 lalu, keluarga langsung menyantuni keluarga korban. Mereka membiayai dengan tuntas seluruh pengobatan, menyantuni dan menanggung biaya kuliah anak yang ditinggalkan, bahkan mengganti baru mobil yang ditabrak. juga dianggap sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan. Ditambah lagi, usianya yang masih muda dan berstatus mahasiswa.

Selain itu, menurut JPU, meski mengantuk dan jelas-jelas menabrak Luxio F 1622 CY di depannya, Rasyid tidak dinilai sebagai satu-satunya penyebab kecelakaan. Berdasarkan keterangan saksi ahli, kursi penumpang di mobil Luxio yang sudah dimodifikasi juga membuat penumpang yang duduk di belakang tidak aman.

Putra bungsu Menko Perekonomian Hatta Rajasa ini telah dinyatakan bersalah karena mengemudi dengan lalai hingga mengakibatkan korban luka berat dan meninggal. Rasyid Rajasa didakwa dengan dua pasal, yakni Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 310 Ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. 

Atas tuntutan JPU tersebut, Rasyid akan mengajukan nota pembelaan terpisah dengan penasihat hukumnya, pada persidangan berikutnya yang akan digelar pada Kamis, 14 Maret 2013. (eh)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya