Rasyid Rajasa Dituntut 8 Bulan Penjara

Sidang Lanjutan Rasyid Rajasa
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews – Rasyid Rajasa, pengemudi BMW maut B 272 HR yang menabrak Daihatsu Luxio F 1622 CY usai perayaan tahun baru 1 Januari 2013, dituntut 8 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dan denda Rp12 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Rasyid bersalah, karena dianggap lalai mengemudikan kendaraan hingga menyebabkan orang luka dan meninggal.

Sekjen Gerindra Sebut Syarat Utama Bakal Calon Menteri Kabinet Prabowo-Gibran 

Rasyid menabrak Daihatsu Luxio di jalan tol dalam kota sekitar pukul 05.30 WIB pada 1 Januari lalu. Akibatnya, lima dari belasan penumpang mobil itu terpental ke aspal dan dua di antaranya, bayi Rayhan dan Harun, meninggal dunia.

Saat itu, Rasyid baru pulang dari rumah seorang kawannya, Rilla Kinanti, di Tebet, setelah merayakan pergantian tahun di Kemang, Jakarta Selatan. Karena mengantuk, dalam perjalanan pulang ke rumahnya di Fatmawati, Rasyid menabrak Daihatsu Luxio di depannya.

Dalam sidang tuntutan itu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 7 Maret 2013, Rasyid hadir didampingi ibundanya, Okke Rajasa. Ia tampil rapi dengan kemeja putih dan celana hitam. Setelah sidang usai, Rasyid langsung masuk ke dalam mobil dan meninggalkan gedung pengadilan. (art)

Museum MACAN

Museum MACAN Open House sampai 21 April, Bisa Jadi Ide Hangout!

Ingin menghabiskan waktu yang berbeda dari biasanya bersama keluarga, teman, atau bahkan pasangan? Kamu bisa jadikan Museum MACAN ide hangout karena sedang open house.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024