- VIVAnew/Ist
VIVAnews - Polisi masih mendalami penggelapan emas nasabah Bank Rakyat Indonesia Kantor Wilayah Jakarta Selatan, yang diduga dilakukan pegawainya sendiri.
Penyidik sudah menetapkan tiga orang menjadi tersangka. Mereka terbukti menggelapkan emas seberat 51 kilogram milik RD yang dipecah dalam 100 gram dengan emas palsu. Dalam waktu dekat penyidik akan memanggil pimpinan pegawai tersebut.
"Kami berencana memanggil pihak-pihak yang terlibat dan mengetahui, termasuk nantinya Kakanwil BRI Jakarta Selatan. Tetapi kami akan lihat dulu kepentingannya apa untuk memeriksa yang bersangkutan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Toni Harmanto di Jakarta, Selasa, 5 Maret 2013.
Toni belum bisa memastikan agenda pemeriksaan pejabat BRI itu, karena penyidik masih menelusuri prosedur standar operasional investasi emas logam mulia melalui fasilitas "safety box".
Dijelaskan Toni, tiga karyawan Kanwil BRI Jakarta Selatan yang sudah jadi tersangka yaitu AM, RAS dan RA.
"Penyidik masih mendalami kasus tersebut, guna menentukan tersangka lainnya yang diduga terlibat menukarkan emas murni dengan emas batangan palsu," jelasnya.
Kasus ini berawal saat nasabah BRI berinisial RD melaporkan dugaan penggelapan emas murni senilai Rp30 miliar ke Polda Metro Jaya, 8 November 2012 silam.
Keganjilan terbongkar ketika RD melakukan fidusia menjadi gadai sehingga dilakukan pemeriksaan. Namun terjadi perubahan fisik terhadap emas milik RD. Polisi menduga ketiga tersangka tersebut menukarkan emas batangan milik RD dengan emas palsu senilai Rp30 miliar. (umi)