Pilkada Sumut: Calon PKS Kerahkan Anak-anak di Kampanye

Cagub-cawagub Sumut, Gatot Pujo-Tengku Erry
Sumber :
  • ANTARA/Irsan Mulyadi
VIVAnews
Lolos ke Championship Series, Persib Tatap Serius Laga Lawan Persebaya
- Panitia Pengawas Pemilu Kota Padang Sidempuan menemukan sejumlah pelanggaran di hari terakhir kampanye Pemilihan Kepala Daerah Sumatera Utara. Satu pasangan calon gubernur Sumatera Utara diketahui mengerahkan pegawai negeri sipil, sementara satu pasangan lagi mengerahkan anak-anak.

BYD Pamer Mobil Super Canggih, Bodinya Furutistik

“Hanya dua pasangan itu yang melakukan kampanye terbuka, sementara tiga lainnya pertemuan tertutup. Tetapi kami menemukan pasangan nomor urut satu paling banyak melakukan pelanggaran. Ada lima atau enam catatan. Pelanggaran itu terutama saat berkampanye pada hari Minggu,” kata Zulkarnain Hasibuan, ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Padang Sidempuan.
Presdir P&G: Konsumen Adalah Bos


Kota Padang Sidempuan menjadi kota terakhir rangkaian kampanye terbuka pasangan nomor urut 1, Gus Irawan Pasaribu-Soekirman, pada Minggu 3 Maret 2013. Dalam kampanye di Lapangan HM Nurdin, calon gubernur ini diduga telah melakukan pelanggaran dengan melibatkan banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Kabupaten Tapanuli Selatan yang ikut serta kampanye, termasuk level kepala dinas.


Menurut Zulkarnain, pada kampenye kemarin, ada banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Kabupaten Tapanuli Selatan yang ikut serta berkampanye, termasuk level kepada dinas. Pejabat Bank Sumut setempat juga diketahui ikut serta dalam kampanye. Padahal pejabat BUMD mestinya netral atau tak boleh tampil memihak kepada calon lain.


Pejabat Bank Sumut setempat juga diketahui ikut serta dalam kampanye. Gus Irawan Pasaribu pernah menjabat Direktur Utama Bank Sumut selama 12 tahun, sejak perusahaan pelat merah tersebut masih berlabel BPDSU (Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara).


Selain itu, pasangan nomor urut 5 yang didukung Partai Keadilan Sejahtera, Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry Nuradi, juga diduga melakukan pelanggaran karena melibatkan anak-anak dalam berkampanye di tempat yang sama pada Februari lalu.


“Kami sudah memperoleh buktinya,” tukas Zulkarnaen.


Panwaslu Padang Sidempuan juga menduga, dua pejabat daerah tidak mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri saat ikut berkampanye di tempat yang sama. Masing-masing adalah Wakil Walikota Padang Sidempuan, Muhammad Isnandar Nasution, dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan, Rapollo Siregar.


“Seharusnya mereka memiliki izin dari Mendagri, tetapi ternyata tidak ada. Ini temuan yang menjadi catatan dan akan kita laporkan ke Panwaslu Provinsi Sumut dan Bawaslu,” kata Zulkarnain. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya