Belanda Akan Perbolehkan Anak Punya Empat Orangtua

Anak dan orang tua bermain layang-layang
Sumber :
  • istockphoto
VIVAnews -
Ernando Ari Jago Banget, Timnas Indonesia Butuh Naturalisasi Kiper Inter Milan?
Pemerintah Belanda sedang menjajaki kemungkinan memiliki Undang-Undang (UU) yang membolehkan seorang anak memiliki orangtua selain orang tua kandung.

Asyik Lawan Arah, Bus Pandawa 87 Diadang Kopassus

Adalah Liesbeth van Tongeren, seorang anggota parlemen dari Den Haag yang mengajukan ide tersebut dan sudah menjadi perdebatan hangat di Belanda sejak Oktober lalu. Van Tongeren beranggapan sudah saatnya mengubah konsep orangtua yang terbentuk atas hubungan darah semata.
Pengakuan Mengejutkan Pelatih Australia terkait Penampilan Ernando


Menurutnya konsep keluarga yang ada di lingkungan sosial saat ini sudah mulai bergeser. Banyak orangtua yang cerai dan menemukan pasangan baru, atau anak-anak diadopsi oleh pasangan gay atau lesbian.


Salah satu konsep orang tua baru ini dialami oleh Susanne Supheert (25), yang saat ini memiliki empat orangtua. Ketika usianya menginjak 11 tahun, Susan dikejutkan dengan fakta bahwa pernikahan kedua orangtuanya yang sudah berusia 22 tahun harus berakhir. Hal ini disebabkan pengakuan sang ayah yang mengumumkan dirinya seorang homoseksual.


Keluarga itu pun akhirnya bercerai. Ayah Susan pindah rumah dan menikah dengan pasangan homonya. Sementara sang Ibu menikah kembali dengan pria lain. Dalam tempo 12 tahun, Susan telah memiliki empat orangtua.


"Hingga saat ini, kita bertindak seolah-olah keluarga baru yang terbentuk setelah perceraian sama sekali tidak ada," tegas van Tongeren seperti dikutip harian
Suddeutsche Zeitung
pekan lalu.


Masih menurutnya, politisi dan penegak hukum masih merujuk kepada model keluarga yang sebenarnya telah digantikan oleh model keluarga yang lain.


Memang Jerman atau Belanda belum mengenal hukum yang mengakui seorang anak yang dapat tumbuh dalam asuhan dua orang ibu. Anak-anak di kedua negara tersebut hanya memiliki dua orangtua karena mereka terikat dalam hubungan darah. Bahkan hal itu ditegaskan dalam hukum perdata Jerman paragraf 1591 yang menyebut "ibu seorang anak adalah mereka yang melahirkannya".


Van Tongeren beralasan sudah saatnya hukum mulai mengakomodasi perubahan konsep orang tua ini. Dengan adanya UU ini, maka hidup sekitar 25.000 anak yang berada di bawah asuhan konsep orang tua baru ini akan menjadi lebih mudah.


"UU ini dapat memberikan kemudahan menghadapi berbagai persoalan seperti orang tua pasangan lesbian dapat menandatangani surat izin bagi anak mereka untuk ikut program ke luar sekolah, kemudian urusan pajak, asuransi dan warisan," ujar wanita yang terpilih sebagai anggota parlemen sejak 2010 itu.


Hingga saat ini masih belum jelas kapan rancangan UU ini akan diselesaikan. Kritik atas isu ini pun kian merebak. Mereka menganggap anak-anak lebih baik dibesarkan dengan menggunakan konsep tradisional ayah dan ibu. Van Tongeren pun merespon kritik itu.


"Pada akhirnya bukan jenis kelamin-lah yang membuat mereka dapat menjadi orangtua yang baik. Tiga orangtua atau lebih dapat memberikan kasih sayang sama banyaknya dengan memiliki dua orangtua," katanya. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya