Alasan Hakim Selingkuh Dimutasi ke Medan

Ilustrasi.
Sumber :
  • e-campusradio.com
VIVAnews - Majelis Kehormatan Hakim menjatuhkan sanksi berat kepada hakim wanita yang berulang kali melakukan perselingkuhan. Hakim Adria Dwi Afianti dihukum tidak boleh bersidang (non palu) selama dua tahun dan dimutasi ke Pengadilan Tinggi Medan.
Hamas Melunak, Setujui Konflik dengan Israel Pakai Solusi Ini

Wakil Ketua Komisi Yudisial yang juga menjadi Ketua Majelis Kehormatan Hakim, Imam Anshori Saleh, membeberkan alasan mengapa Hakim Adria yang tadinya bertugas di Pengadilan Negeri Simalungun, Sumatera Utara, justru dimutasi ke Pengadilan Tinggi Medan.
Korea Selatan U-23 Beber Situasi Tak Enak Lawan Indonesia U-23

"Kalau hakim di Pengadilan Negeri jadi hakim non palu itu selalu dimutasi ke Pengadilan Tinggi. Tapi ia bukan bertugas sebagai hakim tinggi, melainkan hanya sebagai hakim yustisial," ujar Imam, Jumat 15 Februari 2013.
30 Killed Over Heatstroke Hit Thailand

Menurut Imam, Hakim Adria nantinya akan memperoleh pembinaan selama dua tahun di Pengadilan Tinggi Medan. Selain itu, selama menjalani masa hukuman, Hakim Adria juga tidak mendapat tunjangan-tunjangan.
"Secara psikologis dia akan sangat terpukul, tidak mendapat tunjangan-tunjangan tertentu, dan karirnya terhambat," ungkap dia.

Imam menjelaskan jika masa hukuman berakhir, Hakim Adria dapat kembali bertugas di Pengadilan Negeri. "Kalau selesai masa non palu kembali ke Pengadilan Negeri, entah ditempatkan dimana, itu urusan Dirjen Badilum Mahkamah Agung," tegas dia.

Seperti diketahui, pada sidang Majelis Kehormatan Hakim kemarin, Hakim Adria Dwi Afianti dijatuhkan sanksi tidak boleh bersidang selama dua tahun dan dimutasi ke Pengadilan Tinggi Medan. Hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Simalungun, Sumatera Utara, terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Majelis berpendapat meski hakim terlapor terbukti melakukan perselingkuhan, namun ia sudah mendapat sanksi dari Mahkamah Agung atas perkara yang sama.

"Hakim terlapor juga masih sangat muda, dan tidak bertemu lagi dengan suami pelapor. Untuk itu MKH memberikan kesempatan hakim terlapor untuk memperbaiki diri," kata Imam.

Usai persidangan, Hakim Adria enggan berkomentar dan pergi meninggalkan gedung Mahkamah Agung.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya