Pemerintah Dorong Bank Syariah Kelola Dana Haji

Anggito Abimanyu
Sumber :
  • Dharma

VIVAnews - Pemerintah akan mendorong pengalihan dana haji dari bank konvensional ke perbankan syariah. Mengingat, isi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menekankan kata syariah.

Simone Inzaghi Kangkangi Jose Mourinho Usai Inter Milan Juara Liga Italia

"Pengalihan itu akan dilakukan secara bertahap," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Anggito Abimanyu, dalam seminar bertajuk "Pengelolaan Dana Umat dengan Prinsip Ekonomi Syariah" di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa 29 Januari 2013.

Dalam UU Penyelenggaraan Ibadah Haji, pada pasal 22 ayat 1 disebutkan penerimaan Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) disetorkan ke rekening menteri melalui bank syariah dan atau bank umum nasional yang ditunjuk.

Jegal Ford Ranger dan Toyota Hilux, BYD Ikut Persiapkan Pikap Listrik Berbasis Hybrid

Pada pasal tersebut dijelaskan, bank umum nasional yang dapat ditunjuk menjadi bank penerima setoran BPIH adalah bank umum yang memiliki layanan yang bersifat nasional dan memiliki layanan syariah.

Sementara itu, dalam pasal 23 ayat 2 dikatakan, BPIH yang disetor ke rekening menteri melalui bank syariah dan atau bank umum nasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 dikelola oleh menteri dengan mempertimbangkan nilai manfaat (marjin atau bunga).

Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan 6 Raperda Sumsel di Depan DPRD, Apa Saja?

Anggito menambahkan, outstanding dana haji sendiri mencapai Rp50 triliun per akhir Desember 2012, setelah memperhitungkan nilai manfaat yang diperoleh dalam penempatan di deposito perbankan dan surat berharga negara syariah atau sukuk.

Ia juga menekankan bahwa pemerintah berupaya memberikan peluang investasi langsung dari dana haji untuk meningkatkan nilai manfaatnya. Untuk ini, pemerintah tengah menggarap Rancangan Undang-undang (RUU) Pengelolaan Keuangan Haji.

"Dalam UU Nomor 13 Tahun 2008 itu tidak dibolehkan untuk investasi langsung, hanya boleh di deposito perbankan dan sukuk. Nah, ini kami mungkinkan investasi langsung secara terbatas dalam RUU," jelasnya.

Pertumbuhan perbankan syariah

Sementara itu, Bank Indonesia mengungkapkan, proyeksi pertumbuhan perbankan syariah tahun ini akan di dorong dengan tiga skenario yaitu, skenario optimistis, moderat, dan pesimistis.

Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI, Edy Setiadi, menjelaskan, skenario pesimistis terjadi dalam hal ekspansi perbankan syariah mengalami tekanan faktor internal maupun eksternal. Tekanan internal bersumber dari semakin terbatasnya funding yang berhasil dihimpun dari publik.

"Tekanan dari faktor eksternal bersumber dari menurunnya kinerja perekonomian nasional," kata Edy pada kesempatan yang sama.

Skenario moderat, dia melanjutkan, terjadi dalam hal akselerasi perbankan syariah saat ini berupa ekspansi pembiayaan yang terus berlanjut dan peningkatan dana pihak ketiga (DPK).

Untuk skenario optimistis terjadi dalam hal faktor yang bersifat organik dan non organik terjadi bersamaan seperti dibukanya bank-bank syariah baru, spin off Unit Usaha Syariah menjadi Bank Usaha Syariah (BUS), dan konversi Bank Umum Konvensional menjadi BUS.

Termasuk, meningkatnya penempatan dana pemerintah di bank syariah di antaranya dana haji dan sukuk. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya