Larangan Kampanye Parpol Belum Mencakup Media Sosial

Rekapitulasi Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2014
Sumber :
  • Antara/Rosa Panggabean
VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta membuat peraturan tentang larangan kampanye bagi partai politik yang mencakup seluruh jenis media. Tidak hanya media penyiaran televisi dan radio atau media cetak, tetapi juga media daring (dalam jaringan/online) dan bahkan media sosial seperti Facebook dan Twitter.

Pengamat politik pada Universitas Islam Negeri Jakarta, Gun Gun Heryanto, mengatakan hal itu dalam sebuah diskusi bertajuk "Batasan Kampanye Pemilu di Media Massa" di kantor KPU, Jakarta, Jumat, 25 Januari 2013.

Menurut Gun Gun, sejauh ini peraturan KPU yang mengatur larangan kampanye itu sebatas kampanye di media televisi dan radio serta sedikit pada media cetak. Jenis-jenis kampanye yang dilarang di antaranya berbentuk iklan, pemberitaan atau pun advertorial (iklan berbentuk berita).

Sayangnya, peraturan itu belum menjangkau untuk jenis media daring, apalagi media sosial. "Bisa jadi, partai tertentu tidak mengiklan di televisi atau radio maupun koran dan majalah, tetapi dia pasang iklan di Facebook, atau berkampanye lewat media sosial lain. Itu perlu diatur juga," ujar Gun Gun.

Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiansyah, menjelaskan, draf atau rancangan peraturan KPU yang juga mengatur kampanye pemilu di media daring itu sedang dipersiapkan. Peraturan yang akan terlebih dahulu dikonsultasikan dengan pemerintah dan DPR itu diharapkan dapat segera diterbitkan paling lambat akhir Februari.
Pengakuan Pochettino Usai Chelsea Dibantai Arsenal

Di dalamnya mengatur cukup rinci batasan-batasan yang dibolehkan dan tidak dibolehkan bagi partai dalam berkampanye di semua jenis media. Termasuk di antaranya sanksi-sanksi tegas terhadap pelanggaran.

"Sanksi misalnya, mulai dari teguran, penghentian sementara, pengurangan durasi, sampai pencabutan izin," ujar Ferry.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu, parpol dilarang memanfaatkan media massa (media cetak maupun media elektronik) dalam pelaksanaan kampanye pada periode 11 Januari 2013 hingga 15 Maret 2014.

Kampanye parpol dimulai pada 11 Januari, tapi terbatas pada kampanye tertutup. Seperti dialog, diskusi, dan sarasehan masih dibolehkan. Kampanye media dan pengerahan massa masih dilarang. Iklan media dan rapat terbuka baru boleh dilakukan pada masa kampanye mulai 16 Maret 2014 hingga 5 April 2014. (art)
KPU Akan Batasi Maksimal 600 Pemilih Per TPS untuk Pilkada 2024
OCS Indonesia (Doc: Natania Longdong)

Industri Facility Manajemen Indonesia di Atas Vietnam dan Kamboja

Industri Facility Management (FM) yang memasok pekerja outsourcing di Indonesia mengatakan bahwa pasar Indonesia lebih baik dari Vietnam dan Kamboja.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024