ICW: Perputaran Uang di Pemilu 2014 Bakal Tinggi

Ilustrasi bendera partai-partai politik beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • Antara/ Fanny Octavianus

VIVAnews - Indonesia Corruption Watch (ICW) memprediksi perputaran uang dana kampanye pada Pemilu tahun 2014 bakal sangat tinggi. Salah satu indikasinya, kuantitas batasan sumbangan dana kampanye yang diperbesar dalam Undang-undang Partai Politik dan Undang-Undang Pemilu Legislatif.

Lembaga swadaya masyarakat antikorupsi itu mencatat ada kenaikan batasan sumbangan kepada sebuah partai politik yang diatur Undang-Undang untuk kategori kelompok, perusahaan, dan/atau usaha nonpemerintah.

Persib vs Bhayangkara FC Imbang, Begini Komentar Bojan Hodak

Jika pada Pemilu 2009, sumbangan untuk kategori ini dibatasi maksimum Rp4 miliar, namun untuk Pemilu 2014 dibatasi maksimum Rp7,5 miliar.

Menurut Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Abdullah Dahlan, peningkatan batasan maksimum sumbangan itu berpotensi terjadinya penyimpangan apabila Komisi Pemilihan Umum tidak membuat peraturan yang jelas dan tegas.

Ia meminta KPU membuat peraturan yang mengatur tentang mekanisme laporan, standarisasi dan teknis pengaturan dana kampanye.

"Karena transaksi sumbangan makin besar, kewenangan pengaturan harus diperluas, yaitu tidak berhenti di objek rekening dana kampanye saja. Hingga pada rekening tim sukses dan calon. Perlu bekerjasama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)," ujar Dahlan, dalam sebuah diskusi yang digelar di kantor KPU, Jakarta, Jumat, 25 Januari 2013.

Pengaturan dana kampanye itu juga seharusnya mencakup dana yang dikumpulkan sekaligus dikelola para caleg masing-masing partai. Sebab, jika hanya mencakup rekening partai secara kelembagaan, dana kampanye para caleg bisa tidak diawasi.

Pada pemilu yang menganut sistem proporsional terbuka, kata Dahlan, terbuka peluang bagi para caleg untuk mengumpulkan dan mengelola sendiri dana kampanyenya tanpa harus melewati rekening partai yang bersangkutan.

"Dikhawatirkan pengumpulan dan pembelanjaan dana kampanye para caleg tidak dilaporkan kepada partai. Jadi, harus dibuat aturan bahwa caleg harus melaporkan dana kampanyenya kepada partai, dan kemudian partai mengonsolidasikannya untuk dilaporkan kepada KPU," kata Dahlan.

Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiansyah, menyambut baik saran ICW itu. KPU sedang mempersiapkan Peraturan KPU yang mengatur, di antaranya, mekanisme laporan dana kampanye para caleg dan parpol, identitas penyumbang, hingga pengumuman kepada publik laporan penerimaan-pengeluaran dana kampanye partai, dan lain-lain.

Peraturan tersebut kini sudah berbentuk draf, dan segera dikonsultasikan kepada Pemerintah dan DPR. "Mudah-mudahan Februari sudah rampung dan bisa disahkan sehingga bisa diterapkan," katanya.(umi)

Ilustrasi diabetes/cek gula darah.

5 Makanan yang Bisa Menurunkan Kadar Gula Darah untuk Penderita Diabetes

Diabetes adalah kondisi yang memerlukan perhatian khusus terhadap pola makan. Kadar gula darah yang tinggi dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan jangka panjang.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024