KPU Menangkis Yusril Ihza Mahendra

Yusril Ihza Mahendra Beri Keterangan Pers
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan siap menghadapi Yusril Ihza Mahendra apabila kuasa hukum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Anggota KPU, Ida Budhiati, mengatakan pada prinsipnya KPU siap mempertanggungjawabkan semua yang telah dilakukan. Verifikasi faktual terhadap PBB pun telah sesuai dengan prosedur, peraturan dan perundang-undangan, hingga menghasilkan keputusan bahwa partai itu dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu tahun 2014.

"Kami tentu siap untuk mempertanggungjawabkan semuanya," ucap Ida menjawab pertanyaan wartawan mengenai ancaman Yusril yang akan menggugat KPU ke PTUN, seusai menjalani sidang ajudikasi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rabu, 23 Januari 2013.

Yusril menggugat KPU karena lembaga penyelenggara pemilu itu dinilai melakukan sejumlah kekeliruan dalam proses verifikasi faktual terhadap kliennya, yakni PBB. Di antaranya, KPU dinilai melanggar Undang-undang Partai Politik karena membuat peraturan tentang kuota 30 persen perempuan di kepengurusan partai dari pusat hingga daerah. Padahal, Undang-undang mewajibkan kuota 30 persen perempuan itu hanya berlaku di kepengurusan tingkat pusat.

Kekeliruan kedua, kata Yusril, KPU menganggap keberadaan pengurus PBB di Kabupaten Bantul yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) otomatis menggugurkan hak PBB sebagai peserta pemilu. Padahal, PNS atau bukan PNS tidak diatur di dalam UU Partai Politik. PNS yang bersangkutan hanya melanggar UU Kepegawaian Negara dan karenanya seharusnya diberhentikan, namun hal itu tidak menggugurkan hak PBB sebagai partai politik.

Yusril bahkan mengancam akan menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 5 tentang Pengesahan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2014.

Tangkisan KPU

Menurut Ida, Yusril seharusnya sudah mengerti dasar hukum atas dua hal yang diperkarakan. Mengenai aturan tentang kuota 30 persen perempuan yang berlaku hingga tingkat kepengurusan daerah, itu adalah bagian penerapan azas lex specialis atau ketentuan khusus.

Sedangkan mengenai pengurus PBB yang berstatus PNS, kata Ida, sudah jelas bahwa PNS dilarang berafiliasi dengan partai politik. Apabila ada partai yang memiliki pengurus berstatus PNS, maka kepengurusan tersebut tidak sah.

"Kalau tidak sah, berarti dia (partai yang bersangkutan) dianggap tidak memenuhi syarat," kata Ida. Pengurus PBB Kabupaten Bantul, seperti yang digugat Yusril, dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam verifikasi faktual karena ditemukan pengurus yang berstatus PNS.

"PNS kan mesti dijaga netralitasnya. Kalau dia (pengurus yang bersangkutan) tidak dapat menunjukkan bahwa dia bukan PNS, ya tidak sah kepengurusannya, sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Ida. (umi)

Sentil Gugatan Paslon 01 dan 03 di MK, Qodari Soroti 2 Hal Ini
Pelatih Arema FC, Widodo Cahyono Putro

Arema FC Langsung Tatap Laga Lawan PSS 

Arema FC dalam catatan buruk di dua laga terakhir Liga 1. Teranyar mereka dipecundangi Persebaya Surabaya dengan skor 0-1 di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024