MA: Tak Bayar Rp300 Juta, Hukuman Nazaruddin Ditambah

Muhammad Nazaruddin
Sumber :
  • ANTARA/Puspa Perwitasari

VIVAnews – Mahkamah Agung memperberat hukuman mantan bendahara umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, dari 4 tahun 10 bulan menjadi 7 tahun penjara. MA juga menambah hukuman denda untuk Nazaruddin dari Rp200 juta menjadi Rp300 juta.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, mengatakan jika Nazaruddin tidak membayar denda Rp300 juta itu, maka denda akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. “Bila dalam setahun tidak mampu membayar denda, maka terdakwa tetap dalam tahanan,” ujar Ridwan di gedung MA, Jakarta, Rabu 23 Januari 2013.

Putusan memperberat hukuman Nazaruddin diputuskan secara bulat oleh majelis kasasi yang dipimpin oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar dengan hakim anggota Mohammad Askin dan MS Lumme. MA menilai Nazaruddin terbukti bersalah.

“Kalau di pengadilan judex factie dia hanya terbukti menerima suap, menurut MA dia (Nazaruddin) juga secara aktif melakukan pertemuan-pertemuan,” ujar Ketua Majelis Kasasi, Hakim Agung Artidjo Alkostar.

Pada 20 April 2012, Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis penjara 4 tahun 10 bulan dan denda Rp200 juta kepada Nazaruddin. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Nazaruddin dengan pidana penjara selama 7 tahun.

Di persidangan, Nazaruddin terbukti menerima suap Rp4,6 miliar. Nazar juga dinilai memiliki andil membuat PT DGI memenangi lelang proyek senilai Rp191 miliar di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Sejarah Tercipta Thomas Cup dan Uber Cup, Sempat Tertunda Gegara Perang Dunia II
Pepaya

Heboh Aksi Pedagang Buang Puluhan Ton Buah Pepaya, Ternyata Ini Penyebabnya

Buah pepaya yang dibuang oleh pedagang ini diduga dalam kondisi masih layak untuk dikonsumsi dan ada juga yang sudah busuk, sehingga menumpuk diakses jalan depan los buah

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024