- VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin. MA memvonis mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu 7 tahun bui.
"Itu upaya hukum terakhir KPK. Setelah menerima putusan MA kami akan lakukan eksekusi," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Rabu, 23 Januari 2013.
Menurut Johan, putusan kasasi ini lebih berat dibanding putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang menvonis empat tahun 10 bulan penjara. Dalam kasasi ini, lanjut Johan, Nazaruddin terbukti melanggar Pasal 12 b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"KPK berhenti pada kasasi. Kalau ada langkah hukum dari terpidana ya silakan," ujar Johan.
MA juga menambah hukuman denda untuk Nazaruddin dari Rp200 juta menjadi Rp300 juta. "Kalau di pengadilan judex factie dia hanya terbukti menerima suap saja, menurut MA dia (Nazaruddin) secara aktif melakukan pertemuan-pertemuan,” kata Ketua Majelis Kasasi, Hakim Agung Artidjo Alkostar.
Pada 20 April 2012 lalu, Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis penjara empat tahun 10 bulan dan denda Rp200 juta kepada Nazaruddin. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Nazaruddin dengan pidana penjara selama tujuh tahun.
Di persidangan itu, Nazaruddin terbukti menerima suap Rp4,6 miliar. Nazar juga dinilai memiliki andil membuat PT DGI menang lelang proyek senilai Rp191 miliar di Kementerian Pemuda dan Olahraga. (eh)