Mendagri Minta Pemkot Tak Hanya Urusi Bonceng Ngangkang

Sepeda Motor
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, menilai aturan larangan duduk mengangkang untuk wanita saat berboncengan sepeda motor, di Lhokseumawe, Aceh, tidak berkekuatan hukum. Sebab, setelah ditelaah, menurutnya masalah yang diributkan masyarakat itu hanyalah sebuah imbauan atau seruan.

Sosok Wilda Nurfadilah, Pevoli Cantik yang Diminati Pelatih Red Sparks

"Itu bukan Perda. Itu baru seruan saja. Saya sudah baca itu," ujar Gamawan ketika ditemui VIVAnews di Jakarta, Selasa 15 Januari 2012. "Artinya itu memang tidak ada hukumannya, kalau seruan itu dilanggar ya silakan."

Gamawan menegaskan seharusnya tidak ada persoalan yang dibesar-besarkan, karena seorang wali kota diperbolehkan menyerukan hal-hal seperti itu. Namun, dia mengingatkan, banyak hal-hal yang lebih prinsip dan perlu dibereskan di Indonesia. 

Cyber Crime Can Threaten Southeast Asia as Digital Technology Advances

"Ada pelayanan-pelayanan wajib yang harus dikerjakan pemerintah daripada mengurusi duduk mengangkang," katanya.

Pemerintah Kota Lhokseumawe sejak Senin 7 Januari 2013, resmi memberlakukan Aturan ini dibuat agar saat duduk di sepeda motor, wanita terlihat lebih sopan dan tidak berpelukan dengan pasangan yang bukan muhrimnya.

Bukan Foya-Foya, Kartika Putri Ngaku Tas Branded Adalah Hadiah dari Habib Usman

Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya adalah orang pertama melontarkan ide mengenai aturan larangan ngangkang di sepeda motor. Menurutnya, perempuan duduk mengangkang bertentangan dengan kesopanan dan mencederai penerapan syariat Islam di Aceh. (eh)

VIVA Militer: KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali hadiri 19th WPNS di China

Hadiri Forum Internasional di China, KSAL Tegaskan Pentingnya Jaga Keamanan Maritim di Kawasan

Forum internasional 19th WPNS itu dihadiri oleh 29 Kepala Staf Angkatan Laut atau Chief of Navy negara-negara sahabat

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024