Kejaksaan Tunjuk Empat Jaksa Sidik Rasyid Rajasa

Rasyid Amrulah Rajasa Diperiksa Ditlantas Polda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan sudah menerima berkas tersangka kasus kecelakaan lalu lintas, Rasyid Rajasa, 10 Januari 2013 yang lalu. Saat ini, Kejati DKI Jakarta tengah melakukan penelitian berkas tersebut.

"Untuk mengetahui kelengkapan formil maupun kelengkapan materi guna kepentingan penuntutan dan pembuktian di persidangan nantinya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi, dalam jumpa pers di kantornya, Kejagung, Jakarta, Senin 14 Januari 2013.

Untung menuturkan penyidikan kasus tersebut dilakukan oleh penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sejak 8 Januari 2013. Sedangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/02/1/2013/Dit lantas, telah diterima Kejati DKI Jakarta tanggal 1 Januari 2013.

"Pasal yang dipersangkakan oleh penyidik adalah Pasal 310 ayat (4) dan ayat (3) jo Pasal 287 ayat (5) jo Pasal 283 UU No. 22  tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujarnya.

Untung melanjutkan jaksa peneliti atau jaksa P 16 yang nantinya bertugas dalam perkara ini terdiri dari empat jaksa. Mereka antara lain adalah Soimah, Emilda Ridwan, Slamet Riyanto dan Teuku Rahman.

"Jadi jaksa akan meneliti kelengkapan perkara baik formal maupun materil. Sesuai dengan KUHAP waktunya 14 hari sejak diterimanya berkas perkara," katanya.

Seperti diketahui, anak Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa M Rasyid Amrullah Rajasa yang mengendarai BMW B 2777 HR  menabrak bagian belakang mobil Luxio F 1622 CY yang dikemudikan oleh Frans Jonar Sirait di Jalan Tol Jagorawi, Jakarta Timur, Selasa 1 Januari 2013 sekitar pukul 05.45 WIB. Akibat kecelakaan itu, 2 orang, Harun (57 tahun) dan M Raihan (14 bulan) meninggal dunia. Sementara 3 orang lainnya, Supriati, Enung, dan M Ripal Mandala luka-luka dan dirawat di RS UKI dan RS Polri. (adi)

Momen Ganjar Pranowo dan Keluarga Laksanakan Salat Idul Fitri di Sleman
Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

KPK Allows Inmate to Meet Family during Eid al-Fitr

The Corruption Eradication Commission (KPK) provides an opportunity for corruption inmates to meet their families during Eid al-Fitr.

img_title
VIVA.co.id
10 April 2024