Pemerintah Jamin PP Tembakau Tidak Matikan Industri Rokok

Demo Petani Tembakau
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews - Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono, menjamin bahwa berlakunya Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan tidak akan mematikan industri rokok.

Membintangi Drakor Populer The Matchmakers, Inilah Profil dan Fakta Tentang Jung Shin Hye!

"Kalau dibilang PP ini mematikan industri, apalagi merugikan petani rokok, itu tidak benar," ujar Agung di Jakarta, Jumat 11 Januari 2013.

Petani tembakau, menurut Agung, juga tidak perlu resah karena tujuan utama ditetapkannya aturan tersebut hanya untuk mengontrol  konsumsi rokok berlebihan di masyarakat.

Tarif Listrik April-Juni 2024 Diputuskan Tidak Naik

"Pemerintah dan asosiasi masyarakat tembakau telah melakukan sosialisasi, sehingga PP ini tidak dipolitisasi dan menimbulkan kegaduhan," tuturnya.

Sedangkan Menteri Pertanian Suswono menegaskan bahwa peraturan baru ini tidak melarang petani untuk menanam tembakau. Petani masih bisa berproduksi.

SKK Migas: Komersialisasi Migas Harus Prioritaskan Kebutuhan Dalam Negeri

Didominasi Impor

Dia menambahkan, potensi pasar di Indonesia masih sangat besar dalam menyerap produksi petani tembakau dalam negeri. Ini terlihat masih lebih besarnya impor tembakau ketimbang ekspor saat ini.

"Ekspor tahun lalu sampai Oktober 2012 Rp136 juta, impor Rp588 juta. Itu bisa dibayangkan kalau bisa di manfaatkan serapan dalam negeri, ini yang perlu diyakinkan kepada petani," tambahnya.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengatakan PP ini juga mendorong adanya diversifikasi lahan pertanian tembakau. Para petani dapat tetap mendapat penghasilan ketika produksi tembakau menurun.

Selain itu, dari sisi industri, PP ini juga tidak melarang secara total adanya iklan di media terkait dengan produk hasil tembakau seperti rokok. Tentunya, industri rokok masih bisa tumbuh. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya