Eks Dirut Merpati dituntut Empat Tahun Penjara

Sidang Mantan Dirut Merpati Nusantara Airlines Hotasi Nababan
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (MNA), Hotasi DP Nababan, dituntut empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung RI. Jaksa menilai Hotasi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan terdakwa Hotasi DP Nababan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Jaksa Frangkyson saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin, 7 Januari 2013.

Menurut Jaksa, terdakwa Hotasi DP Nababan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider, melanggar pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menganggap, Hotasi telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Dirut MNA sehingga mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan dua pesawat Boeing melalui sistem leasing atau sewa.

"Padahal sewa pesawat tersebut tidak tercantum dalam RKAT (Rencana Kerja Anggaran Perusahaan Tahunan) tahun 2006," katanya.

Terdakwa, lanjut Jaksa Frangky, secara sengaja telah membayarkan security deposit secara tunai sebesar US$1 juta ke rekening kantor Hume Associate PC yang bukan menggunakan instrumen perbankan yang aman. Sementara pihak penyedia pesawat Boeing yakni Thirdtone Aircraft Leasing Group (TALG) juga tidak mengisyaratkan adanya jual beli atau sewa pesawat.

Kembali Beroperasi, Pabrik Roti di Gaza Diserbu Ratusan Warga Palestina hingga Antre Berjam-jam

"Perbuatan terdakwa telah memperkaya Alan sebesar US$200 ribu dan US$800 ribu untuk John Copper. Dengan demikian unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain terpenuhi," terang Jaksa. Alan Mesner dan John Cooper diketahui sebagai dua petinggi TALG.

Jaksa menambahkan, meski terdakwa mengklaim tidak ada kerugian negara dalam sewa pesawat karena tercatat sebagai piutang PT MNA, dan uang yang dibayarkan ke security deposit senilai US$1 juta masih bisa ditagih kepada pihak TALG. Tapi seiring berjalannya waktu tidak ada yang dikembalikan sampai penuntutan di Pengadilan Tipikor.

"Bahwa jika dikembalikan tidak menghapuskan sifat melawan hukum yang dilakukan pelaku," paparnya.

Dalam menjatuhi tuntutan, Jaksa menimbang hal-hal yang memberatkan terdakwa. Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menciptakan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Sementara yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan. Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Atas tuntutan JPU, baik terdakwa maupun tim penasehat hukumnya akan menyampaikan nota pembelaan yang akan disampaikan pada 22 Januari 2013 mendatang. "Kami akan sampaikan sebaik mungkin pembelaan," ujar terdakwa Hotasi Nababan. (umi)

Terpopuler: Pelat Nomor TNI Fortuner yang Viral, Skema Kredit Honda Stylo 160
Timnas Indonesia vs Australia di Piala Asia U-23

5 Fakta Menarik Timnas Indonesia Usai Hancurkan Australia di Piala Asia U-23

Timnas Indonesia meraih kemenangan atas Australia dengan skor 1-0 dalam Piala Asia U-23 Grup A di Stadion Abdullah Bin Nasser pada Kamis malam kemarin, 18 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024