Divonis 4 Tahun, Afriyani Ajukan Banding

Sidang Tuntutan Afriyani
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Tidak puas dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menjatuhkan empat tahun penjara, Afriyani Susanti akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Saya akan melakukan upaya banding dengan putusan ini," jelas Afriyani saat berada di dalam mobil tahanan kejaksaan usai persidangan di PN Jakarta Barat, Rabu 19 Desember 2012.

Afriyani menilai putusan tersebut sangat tidak adil bagi dirinya. "Manusia dengan sendiri saja sudah tidak adil, bagaimana dengan hukum," tambahnya.

Senada dengan Afriyani, kuasa hukumnya yakni Zainal, menilai putusan hakim tidak jernih karena mencampuradukkan perkara kecelakaan dengan perkara kepemilikan narkoba.  "Seharusnya terpisah karena kan sidangnya pun berbeda," ujar Zainal.

Zainal menyayangkan majelis hakim yang hanya terpaku kepada berita acara pemeriksaan semata. Padahal, ucap Zainal, hakim perlu juga mempertimbangkan keterangan fakta lingkungan di mana tidak ada saksi yang melihat langsung kliennya menenggak ekstasi.

Baru Tahu Pengguna Mobil yang Cipratkan Air ke Orang Bisa Kena Denda

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis empat tahun penjara terhadap terdakwa Afriyani Susanti dalam kasus pengunaan dan kepemilikan narkoba.

Majelis hakim menyatakan Afriyani terbukti melanggar Pasal 127 Ayat (1) tentang penyalahgunaan narkotik bagi diri sendiri, sebagaimana dakwaan subsider jaksa. (umi)

Indonesia and China to Deepen Cooperation in Investment and Manpower
Toyota Fortuner pelat Polri kecelakaan di Jalan Layang Tol MBZ

Terkuak Penyebab Fortuner Pelat Polisi yang Kecelakaan di MBZ Berubah Pelat Nomornya

Pelat nomor itu adalah pelat dari Polda Jawa Barat.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024