MAKI Gugat UU Tipikor ke MK

Sidang Uji Materi UU Intelijen Negara
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews  - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu 19 Desember 2012. Pemohon meminta agar masyarakat diberi hak menggugat temuan tindak pidana korupsi yang tidak diproses penegak hukum.

"Dalam UU Tipikor sekarang kan hanya disebutkan bahwa masyarakat berhak melapor dan mempertanyakan apakah laporannya diteruskan atau tidak," ujar Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin di gedung MK, Jakarta, Rabu, 19 Desember 2012.

Pasal 41 ayat 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi: 'Hak dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dan ayat 3 dilaksanakan dan berpegang teguh pada asas-asas atau ketentuan yang diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku dengan menaati norma agama dan norma sosial lainnya'.

Sementara Pasal 41 ayat (1) menegaskan bahwa masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Peran masyarakat yang tercantum dalam Pasal 41 ayat 2 huruf a dalam bentuk hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.

"Saya pernah kalah di pengadilan karena hak gugat LSM belum diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkap dia.

Menurutnya, jika pasal ini diperluas MK, maka masyarakat dapat mengajukan gugatan terhadap temuan tindak pidana korupsi. "Rakyat bisa menggugat kasus-kasus korupsi yang diproses," ujarnya. (eh)

Sadis! Agustami Paksa Kekasih Gelapnya Aborsi di Kelapa Gading, Korban Tewas Pendarahan
Gabah kering hasil petani di Malang

HKTI Usulkan HPP Gabah Naik Jadi Rp6.757

Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (BAPANAS) berkomitmen melakukan penyesuain harga pembelian pemerintah (HPP) gabah. HKTI usulkan HPP gabah naik jadi Rp6.757.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024