Kasasi Putusan Bebas Digugat Terdakwa Korupsi ke MK

Sidang Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • Antara/Wahyu Putro

VIVAnews - Dua terdakwa kasus korupsi, Ismail dan Idrus menggugat kasasi putusan bebas dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Mereka merasa terancam putusan bebasnya akan dianulir oleh pengadilan karena Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi.

Ismail Novel merupakan Ketua STAIN Bukit Tinggi. Ia divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Padang pada 16 Mei 2012 atas kasus dugaan korupsi pengalihan Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) dan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) tahun 2007-2010 di STAIN Bukittinggi. Namun pada 8 Juni 2012, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Hal serupa dialami oleh pensiunan PNS Pemkab Pasaman, Idrus. Saat menjabat Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Pasaman, ia divonis bebas oleh PN Lubuksikaping pada 19 Juni 2008. Namun, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke MA pada 9 Juli 2008.

Pemohon menggugat Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur larangan putusan bebas diajukan upaya hukum banding atau kasasi.

"Pasal 244 KUHAP bersifat multitafsir dan tidak tegas yang mengakibatkan pemohon kehilangan jaminan kepastian hukum yang adil," kata kuasa hukum Ismail, M Sholeh Amin dalam sidang Perbaikan Permohonan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 14 Desember 2012.

Pasal 244 berbunyi, "Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas".

Sholeh menegaskan frasa "..kecuali terhadap putusan bebas" dalam Pasal 244 KUHAP tidak memberikan larangan yang tegas bagi Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan kasasi. Imbasnya, pemohon dalam posisi tidak mendapatkan kepastian hukum apakah Jaksa Penuntut Umum boleh mengajukan kasasi atau tidak.

"Kerugian pemohon karena awalnya dibebaskan pengadilan menjadi tidak pasti akan bebas karena jaksa mengajukan kasasi. Kenyataannya Jaksa Penuntut Umum bisa melakukan upaya kasasi sepanjang putusan bebas itu dianggap sebagai bukan bebas murni," tutur Sholeh.

Selain itu, karena kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum mengakibatkan karir pemohon  terhenti karena tidak adanya kepastian hukum.

Dalam petitum permohonan, Idrus meminta MK untuk menyatakan Jaksa Agung atau Jaksa Penuntut Umum tidak dapat mengajukan kasasi terhadap putusan bebas dengan alasan apapun termasuk alasan adanya yurisprudensi.

"Menyatakan MA tidak dapat menerima dan mengadili permohonan kasasi dari penuntut umum terhadap putusan bebas karena melanggar Pasal 244 KUHAP dan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945," ujar pemohon. (umi)

Disiplin Menyemai Talenta Pegawai, Bank Mandiri Raih Gelar Kampiun LinkedIn Top Companies 2024
Ilustrasi Jasad

Pria Tanpa Identitas Tewas di Tol Dalam Kota, Diduga Tertabrak saat Menyeberang

Viral di media sosial seorang pria tergeletak tak bernyawa di dalam jalan Tol Dalam Kota sehingga membuat lalu lintas di ruas tol tersebut mengalami kemacetan.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024