Minta Dapil Luar Negeri, 31 WNI Gugat UU Pemilu Legislatif

Sidang Uji Materi UU Intelijen Negara
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Sebanyak 31 Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di luar negeri menggugat UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif. Mereka menghendaki adanya daerah pemilihan (Dapil) luar negeri.

Para pemohon menguji Pasal 22 ayat (1) dan ayat (5) UU Pemilu Legislatif lantaran merasa perwakilannya di DPR tidak mendengarkan aspirasi suaranya.

"Selama ini aspirasi kami tidak didengar. Kami menghendaki ada wakil sendiri, sehingga suara politik kami bisa terwakili di DPR," ujar salah satu pemohon Robert yang berdomisili di Amerika Serikat saat mendaftarkan uji materiil di Gedung MK, Jumat, 14 Desember 2012.

Pasal 22 ayat (1) UU Pemilu Legislatif menyebutkan daerah pemilihan anggota DPR adalah provinsi, kabupaten/kota, atau gabungan kabupaten/kota. Sedangkan Pasal 22 ayat (5) berbunyi, daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Robert mempertanyakan apa alasan suara 4.457.743 WNI yang berada di luar negeri terpusat untuk Dapil DKI Jakarta II (Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan). Pemilih luar negeri merasa tidak terwakili aspirasinya secara adil karena anggota DPR terpilih lebih mencerminkan wakil dari DKI Jakarta ketimbang wakil dari WNI luar negeri.
 
"Kami sendiri nggak tahu, dasarnya apa dan kenapa suara kami harus masuk Dapil DKI Jakarta II. Hal ini seperti menganiaya konstitusi kita karena kita tidak tahu siapa mereka?" ujar pemohon lainnya, Deyantono.
 
Para pemohon melihat keterlibatan mereka dalam pemilu legislatif hanya sebatas pada pemberian suara saja tanpa ada sosialosasi sebelumnya. Tak hanya itu, wakil yang selama ini dianggap mewakilinya tak pernah menyuarakan isu-isu penting yang relevan dengan WNI di luar negeri. Jika model keterwakilan ini terus berlangsung dapat menimbulkan sikap apolitis WNI yang berdomilisi di luar negeri. "Kita lihat pada Pemilu 2009 itu, hanya 300 ribu pemilih luar negeri,” ungkap Deyantono.
 
Veri Junaidi, selaku kuasa hukum para pemohon mengatakan ketiadaan wakil pemilih luar negeri di DPR telah nyata melanggar Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan setiap warga Indonesia memilki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam pemerintahan baik eksekutif maupun legislatif.

Oleh karena itu, para pemohon meminta MK memberikan tafsir dengan menyatakan Pasal 22 ayat (1) UU Pemilu Legislatif adalah inkonstitusional sepanjang tidak dibaca Daerah pemilihan anggota DPR adalah provinsi, kabupaten/kota, atau gabungan kabupaten/kota, atau luar negeri.
 
"Pasal 22 ayat (5) UU Pemilu Legislatif bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan mengikat sepanjang tidak mencantumkan Dapil Luar Negeri sebagai daerah pemilihan terpisah dengan Dapil Jakarta II," pinta pemohon.

Fenomenal, Timnas Indonesia U-23 Lolos Semifinal Piala Asia U-23 Usai Kalahkan Korsel
Kantor Wali Nagari Singguliang Lubuak Aluan, Padang Pariaman, disegel warga

Top News: AHY Wanti-wanti Prabowo, Heboh Wali Nagari di Sumbar Digerebek Warga Mesum

Simak sejumlah artikel yang masuk deretan terpopuler dalam kanal News VIVA sepanjang Kamis, 25 April 2024. Salah satunya soal pertemuan Prabowo dengan Cak Imin.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024