Mendagri: Nikah Siri 4 Hari, Bupati Garut Langgar Etika

Bupati Garut Aceng Fikri
Sumber :
  • www.garutkab.go.id

VIVAnews – Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, menilai Bupati Garut Aceng Fikri telah melanggar etika dan kepatutan seorang kepala daerah. Ini karena dia menikahi siri gadis 18 tahun hanya selama empat hari, dan mencerainya cuma lewat pesan singkat SMS.

“Harusnya seorang kepala daerah menjadi contoh dan teladan,” kata Gamawan di Jakarta, Kamis 29 November 2012. Sayangnya, Mendagri mengaku tidak bisa memberi sanksi hukum kepad Aceng atas perbuatannya itu.

“Sanksinya tidak dimuat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah karena itu hak pribadi seseorang, UU tidak melarang,” ujar Gamawan.

Akibat kasus ini, Bupati Garut Aceng Fikri juga dilaporkan ke Lembaga Perlidungan Anak Kabupaten Garut. Pelapor adalah pihak keluarga gadis yang sempat dinikahinya secara siri. Aceng sendiri mengaku sudah memberi kompensasi kepada korban. (umi)

Gara-gara Wanita, Bripda DR Aniaya Tenaga Kesehatan Hingga Hidungnya Patah
Wakil Menteri Luar Negeri, Turki Ahmet Yildiz

Dewan Keamanan PBB Dikritik karena Gagal Tegakkan Resolusi saat Serangan di Gaza Meningkat

Wakil Menteri Luar Negeri, Turki Ahmet Yildiz, mengutuk tindakan Israel di Gaza dan menyerukan tindakan tegas internasional untuk mengatasi krisis yang sedang berlangsung

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024