VIVAnews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta melayani pencatatan perkawinan bagi mereka yang telah melangsungkan perkawinan menurut hukum dan tata cara agama, selain agama Islam. Pencatatan perkawinan didasarkan pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Sesuai dengan peraturan tersebut, usia perkawinan adalah 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita. Jika Anda melangsungkan perkawinan di usia di bawah 21 tahun, maka Anda harus memperoleh ijin dari orang tua. Apabila Anda masih di bawah 19 tahun bagi pria dan di bawah usia 16 tahun bagi wanita, maka harus memperoleh dispensasi dari Pengadilan Negeri.
Pelayanan pencatatan dilakukan di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta maupun Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan biaya Rp75 ribu bagi warga negara Indonesia.
Adapun persyaratan untuk mendapatkan pelayanan pencatatan perkawinan, harus melengkapi persyaratan berikut ini:
• Surat Bukti Perkawinan Agama
• Akta Kelahiran
• Surat Keterangan dari Lurah
• Fotokopi Kartu Keluarga/KTP yang dilegalisir oleh Lurah
• Pas foto berdampingan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 (lima) lembar
• 2 (dua) orang saksi yang telah berusia 21 tahun ke atas
• Akta Kelahiran Anak yang akan diakui/disahkan
• Akta Perceraian/Akta Kematian jika yang bersangkutan telah pernah kawin
• Ijin dari komandan bagi anggota TNI/Kepolisian
• Paspor bagi WNA
• Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari kepolisian bagi WNA
• Surat dari Kedutaan/Konsul/Perwakilan Negara Asing yang bersangkutan (bagi WNA)
• SKK dari Imigrasi (bagi WNA)
Sementara itu, waktu yang tepat untuk mencatatkan perkawinan adalah 10 hari kerja sejak tanggal pendaftaran. Jika kurang dari 10 hari kerja, harus dengan dispensasi dari Camat dan harus ditandatangani Camat. Catatkan perkawinan Anda sebelum satu bulan sejak perkawinan menurut agama dilangsungkan.
Selain itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menyediakan ruangan untuk melangsungkan upacara perkawinan. Untuk memanfaatkan ruangan ini dikenakan biaya Rp25 ribu untuk WNI, dan Rp50 ribu untuk WNA. (WEBTORIAL)
Sumber :
Baca Juga :
Sejarah Bakal Pecah, Besok Raja Aibon Kogila Serahkan Tongkat Komandan Pasukan Tengkorak Kostrad TNI
VIVA.co.id
19 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Sebagian besar negara di dunia, besar dan kecil, telah menyatakan kecaman dan kemarahan mereka atas genosida Israel di Jalur Gaza, yang telah berlangsung 6 bulan terakhir
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan pernyataan sikap terkait video Pendeta Gilbert Lumoindong yang diduga menghina agama Islam.
Pengemudi Fortuner Arogan Bikin Geram Kolonel Pom Jeffri: Gayanya Melebihi Tentara
Nasional
19 Apr 2024
Aksi Pierre WG Abraham, pengemudi mobil Toyota Fortuner yang pakai pelat dinas palsu ditegaskan mencoreng institusi TNI.
Rudal Israel menghantam sebuah lokasi di Iran, menurut stasiun penyiaran AS ABC News, Jumat, 19 April 2024. Ini merupakan serangan balasan Israel
Media-media Amerika Serikat, termasuk ABC News, melaporkan bahwa Israel telah melakukan serangan balasan setelah tiga ledakan terjadi di sekitar bandara kota Isfahan
Selengkapnya
VIVA Networks
Chery Automobile akan meluncurkan Chery Omoda 7 dalam waktu 9 hari ke depan, produk terbarunya itu akan melengkapi lineup mobil listriknya di pasar global. Sebelum dipame
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
sekitar 1 bulan lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Gisellma Firmansyah Rasakan Kehadiran Vina Saat Syuting 'Vina: Sebelum 7 Hari'
IntipSeleb
1 menit lalu
Gisellma Firmansyah mengaku turut merasakan kehadiran Vina saat syuting film Vina: Sebelum 7 Hari, terutama saat melakoni adegan kesurupan perankan karakter Linda.
Menawan! 6 Potret Putri Isnari Tampil Anggun Berbalut Baju Adat Bugis di Malam Mappaci
JagoDangdut
31 menit lalu
Putri Isnari, atau yang dikenal sebagai Putri DA, baru saja menggelar acara Malam Mappaci pada Kamis, 18 April 2024 sebagai rangkaian prosesi pernikahannya dengan Azis.
Selengkapnya
Isu Terkini