Amerika Serikat Jawab Tuduhan Rizal Ramli

Logo BP Migas
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Kedutaan Besar Amerika Serikat menjawab tuduhan yang disampaikan ekonom Rizal Ramli selaku ahli dalam sidang judicial review Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam salah satu sesi sidang, Rizal Ramli menyebut, UU Migas ini disponsori USAID, badan AS untuk bantuan internasional.

Dalam siaran pers yang diterima VIVAnews, Sabtu 17 November 2012, Kedutaan AS mengklarifikasi pernyataan itu. Kedutaan menyatakan, AS memberikan bantuan teknis dan pelatihan untuk Indonesia yang sedang melakukan reformasi sektor energi.

"Masukan ini berdasarkan best practices dan pengalaman internasional atas isu ini, didesain untuk membantu dan berkontribusi pada proses pemerintahan, dan semua keputusan perubahan undang-undang atau kebijakan dibuat oleh pemerintah Indonesia sebagai hasil dari prosesnya sendiri," demikian pernyataan Kedutaan.

Semua bantuan USAID diberikan dan dikontrol berdasarkan aturan USAID dan diaudit secara teratur. Bantuan itu digunakan untuk membiayai tim bantuan teknis (jangka pendek dan panjang), pelatihan, dan lokakarya yang menjadi bagian dari Strategic Objective Grant Agreement (SOGA) selama lima tahun.

Di awal 1999, USAID diminta oleh Kuntoro Mangkusubroto yang kemudian jadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk membantu peninjauan atas rancangan UU Migas yang disiapkan pemerintah Indonesia namun ditolak DPR. RUU ini bagian dari upaya pemerintah Indonesia mereformasi sektor energi (migas, listrik dan panas bumi) untuk meningkatkan efisiensi dan mampu menyumbang pada pertumbuhan ekonomi.

USAID merespons positif dan meneken program SOGA dengan anggaran US$4 juta setahun dan total US$20 juta selama lima tahun. USAID membantu pemerintah Indonesia meninjau RUU, dalam rangka konsistensi, implementasi dan tahapan implementasi. Juga membantu peninjauan "makalah akademis" untuk UU ini, yang menjelaskan alasan kenapa harus diimplementasikan.

Dan RUU ini akhirnya bisa dibahas bersama oleh DPR dan pemerintah, di saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat itu masih sebagai Menteri Energi dan disahkan tahun 2001 di bawah Menteri Energi Purnomo Yusgiantoro.

Selasa 13 November lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan sejumlah tokoh Islam dalam uji materi UU Migas. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) yang dimandatkan UU Migas ini bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.

Dalam putusan itu, MK membatalkan pasal 1 angka 23 dan pasal 4 ayat, pasal 41 ayat 2, pasal 44, pasal 45, pasal 48, pasal 59 huruf a dan pasal 61 dan pasal 63 UU Migas bertentagan dengan UU 1945. Pasal itu yang menyatakan bahwa pengelolaan minyak dan gas bumi diserahkan kepada BP Migas sebagai wakil pemerintah.

Dalam risalah putusan, terdapat satu bagian keterangan dari ahli Rizal Ramli yang dihadirkan penggugat. Rizal menyatakan, "Undang-Undang Migas ini dibiayai dan disponsori oleh USAID dengan motif:
1. Agar sektor migas diliberalisasi.
2. Agar terjadi internasionalisasi harga, agar harga-harga domestik migas
disesuaikan dengan harga internasional.
3. Agar asing boleh masuk sektor hilir yang sangat menguntungkan dan
bahkan risikonya lebih kecil dibandingkan sektor hulu."

"Pembuatan Undang-Undang yang dibiayai oleh asing biasanya banyak prasyarat, dan conditionalities-nya, dan sering diiming-imingi dengan pinjaman, apa yang dikenal sebagai long type lost, Undang-Undang yang dikaitkan dengan pinjaman. Nah, jadi Undang-Undang yang dikaitkan dengan pinjaman luar negeri, penuh prasyarat, itu tidak mungkin tujuannya untuk menyejahterakan rakyat dan negara Indonesia. Sudah pasti ada kepentingan strategis, kepentingan bisnis di belakangnya yang ikut persyaratan daripada Undang-Undang tersebut," kata Rizal Ramli. (umi)

Mohamed Salah Rahasiakan Penyebab Ribut dengan Klopp
Zita Anjani

Posting Foto Gelas Starbucks saat Umroh Dikecam, Zita Anjani Tantang Balik Masyarakat Untuk Ini

Foto tersebut langsung viral dan mendapat kecaman dari berbagai pihak. Bahkan ulama hingga publik figur ramai-ramai menyoroti tindakan Zita Anjani.

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024