Revisi UU Jadi Solusi Kisruh Organisasi Advokat

Todung Mulya Lubis
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf

VIVAnews - Kisruh organisasi advokat di Indonesia hingga saat ini belum berujung. Sejumlah upaya sudah ditempuh untuk menengahi kisruh itu, namun belum membuahkan hasil. Oleh sebab itu, Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) berharap revisi Undang-Undang Advokat bisa menjadi solusi kisruh organisasi advokat.

"Revisi ini satu-satunya jalan, kami ambil langkah yang elegan agar semua organisasi advokat bisa hidup," kata Ketua Umum Ikadin, Todung Mulya Lubis, usai membuka Rapimnas Ikadin di Park Hotel, Jakarta, Jumat 16 November 2012.

Jika tidak dilakukan revisi UU, menurut Todung, kisruh tidak akan selesai. Sebab, sepanjang sejarah advokat di Indonesia, tercatat tidak ada penyatuan wadah tunggal advokat yang berhasil. "Jadi, kenapa tidak ambil sistem model multibar untuk wadah advokat seperti organisasi wartawan?," ujarnya.

Jelang Hari Raya Idul Fitri, Persediaan BBM di Bali Masih Aman

Sistem multibar merupakan wadah organisasi advokat yang lebih dari satu, tidak tunggal seperti yang diamanatkan oleh UU selama ini.

Bola panas, Todung melanjutkan, saat ini berada di tangan Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat RI, karena revisi ini sudah berada di badan tersebut.

Dalam waktu dekat, Baleg akan mengundang semua organisasi advokat untuk melakukan rapat dengar pendapat. "Semua organisasi diundang, tidak ada yang tidak. Tinggal dilihat nanti hasilnya," katanya.

Tebar Berkah Ramadan 1445 H, Mandiri Group Santuni 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Ia pun optimistis jika substansi revisi tersebut akan diterima oleh semua organisasi advokat.

Materi revisi
Adapun beberapa materi yang diusulkan Ikadin untuk direvisi mencapai 10 item. Namun, Todung tidak membeberkan secara detail materi revisi tersebut.

"Yang jelas Pasal 28, prinsip singlebar menjadi multibar," tegasnya. Untuk pasal ini, Todung menambahkan, mayoritas anggota advokat menganggap perlu adanya perbaikan UU Advokat.

Selain sistem wadah organisasi advokat, Ikadin juga mengusulkan adanya lembaga khusus yang mengawasi aktivitas advokat, untuk mencegah advokat yang nakal. Untuk nama badan, ia menyerahkan pada keputusan bersama dalam revisi UU.

"Bisa Dewan Advokat atau Komisi Advokat Indonesia. Ini fungsinya regulator, mengawasi pendidikan, pengawasan, dan kode etik advokat, sehingga tidak saling rebut ujian penyumpahan, nggak begitu lagi," kata mantan anggota Watimpres itu.

Satu-satunya wadah organisasi advokat yang diakui oleh undang-undang selama ini adalah Peradi. Namun, dalam perjalanannya, terdapat beberapa organisasi advokat bermunculan, seperti Kongres Advokat Indonesia atau KAI dan lainnya. (art)

Ada Kabar Jaksa Peras Saksi hingga Rp3 Miliar, KPK Bilang Begini
Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

KPU Tolak Tanggapi Tudingan Nepotisme Jokowi ke Prabowo-Gibran

KPU menolak menanggapi tudingan dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal nepotisme Jokowi ke Prabowo-Gibran

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024