Teroris Poso Dimakamkan di Pondok Rangon

Satu jasad terduga teroris di Pamulang tiba di RS Polri
Sumber :
  • Antara/ Ujang Zaelani

VIVAnews - Jasad terduga teroris yang tewas dalam baku tembak dengan anggota gabungan TNI-Polri di Poso pesisir, Jipo, dimakamkan hari ini, Rabu 7 November 2012, di pemakaman umum Pondok Rangon, Jakarta Timur.

Angger Dimas Ungkap Alasan Sang Ibunda Dimakamkan Dekat Makam Dante

Jenazah Jipo sudah diautopsi di Rumah Sakit Polri Sukanto, Jakarta Timur. Setelah rumah sakit menyerahkan jasadnya kepada Densus 88, Jipo kemudian dimandikan dan disalatkan sebelum nantinya akan dibawa ke TPU Pondok Rangon. "Ini sedang diurus dulu," kata seorang petugas kamar jenazah RS Polri.

Jipo satu tersangka tewas dalam baku tembak di di Poso pesisir, Sulawesi Tengah, Rabu pagi 31 Oktober 2012 sekitar pukul 05.30 Wita.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, menyatakan terduga teroris bernama Jipo alias Ibenk itu berasal dari Bima, Nusa Tenggara Barat.

Prabowo: Tuduhan Prabowo-Gibran Menang Curang Lewat Bansos Sangat Kejam

Selain Jipo, dua pelaku lain, Natsir alias Cecep, dan Rahmat alias Amat, yang kini ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, juga berasal dari tempat yang sama. "Tiga orang ini beraktivitas sebagai tukang servis komputer di Desa Bakti Agung, Poso."

Dalam penggeledahan para terduga teroris, polisi menyita lima buah bom, casing pipa empat buah, rangkaian elektronik, HT yang diduga alat peledakan, laptop, tujuh HP. "Dan alat servis komputer yang diduga hanya sebagai cover," jelasnya.

Boy mengungkapkan,  kelompok tersebut terkait dengan jaringan pimpinan teroris Al Qaeda Indonesia, yakni Badri Hartono yang ditangkap di Solo beberapa waktu yang lalu. Mereka diduga turut dalam kegiatan-kegiatan terkait terorisme seperti rekruitmen anggota dan pelatihan-pelatihan senjata di Poso.

Taylor Swift Tolak Tawaran Manggung Rp 146 Miliar! Pilih Fokus ke Album Baru daripada Uang?
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

MK Pastikan Tak Ada Deadlock Putuskan Perkara Sengketa Pilpres

Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan tak ada deadlock dalam pengambilan keputusan sengketa Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU).

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024