Menakertrans: Cabut Izin Outsourcing Nakal

Menakertrans & Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews - Pemerintah berjanji akan mencabut izin perusahaan-perusahaan alih daya atau outsourcing nakal yang terbukti menyengsarakan  dan tidak memberikan hak-hak normatif bagi pekerja. Pemerintah menyatakan ini sudah sesuai dengan tuntutan buruh.

Shin Tae-yong Dapat Kabar Baik dari Erick Thohir soal Perpanjangan Kontrak

"Perusahaan outsourcing yang menyengsarakan pekerja, melanggar UU No. 13/2003 dan tidak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi maka harus dicabut izinnya," kata Menakertrans, Muhaimin Iskandar, kepada wartawan.

Menakertrans menjelaskan terdapat 5 jenis pekerjaan yang boleh dilakukan secara outsourcing.  Lima  jenis pekerjaan sesuai dengan Undang-undang 13/2003 tentang Ketenagakerjaan  yakni keamanan, pelayanan kebersihan, transportasi, katering dan pekerjaan penunjang penambangan.

Berdasarkan data per 10 Oktober 2012 yang dilakukan terhadap dinas-dinas yang menangani ketenagakerjaan di tingkat provinsi, terdapat 6.239 perusahaan jasa alih daya/outsourcing. Mereka memperjakan 338.505 orang.

Menggabungkan Teknologi dan Kecantikan, Era Baru Perawatan Kulit dengan AI

Muhaimin mengatakan, Kementerian telah berkoordinasi dan kerjasama dengan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap pelaksanaan aturan outsourcing. Menurut Muhaimin, penindakan dan pengawasan terhadap perusahaan outsourcing harus dilakukan dengan tegas sesuai dengan kewenangannya.

"Sehingga tidak ada lagi praktik outsourcing yang menyengsarakan," kata Muhaimin. Menteri yang biasa disapa Cak Imin ini meminta kepada seluruh pemda supaya mencabut izin operasional pengerah tenaga outsourcing yang tidak taat undang-undang.

Potong Kuku Mulai dari Jari Mana? Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Apabila perusahaan outsourcing melakukan pemerasan dan tidak kredibel, Muhaimin memerintahkan untuk menutup perusahaan itu. Muhaimin mengakui, selama ini penerapan sistem outsourcing di perusahaan banyak yang menyimpang.

Penyimpangan terutama dalam hal gaji di bawah upah minimum, pemotongan gaji, tidak adanya tunjangan, tidak ada asuransi pekerja, maupun tidak adanya pemenuhan hak dasar lainnya, seperti jaminan sosial.

Padahal, komitmen pemerintah dan serikat pekerja menekankan bahwa pelaksanaan  penyerahan sebagian pekerjaan kepada pihak ketiga (outsourcing) tidak boleh menyimpang terhadap peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

“Tapi apa buktinya? Sekarang ini justru marak perusahaan outsourcing yang menyengsarakan pekerja.  Ironisnya, melihat kondisi demikian,  pemda juga tidak bergerak dan menindak tegas. Akibatnya para pekerja di daerah merasa dirugikan,” tandasnya.

Menteri yang kerap juga disapa Gus Imin ini mengatakan, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap pelaksanaan aturan outsourcing oleh perusahaan outsourcing tersebut.

“Penindakan dan pengawasan terhadap perusahaan outsourcing harus dilakukan dengan tegas sesuai dengan kewenangannya. Sehingga tidak ada lagi praktik outsourcing yang menyengsarakan,“ kata Muhaimin.

Apabila ditemukan perusahaan outsourcing yang terbukti  melakukan pemerasan dan tidak kredibel, Gus Imin secara tegas akan menurunkan tim yang berkoordinasi dengan Pemda untuk menutup perusahaan seperti itu secara langsung.

“Tidak ada lagi tawar-menawar. Perusahaan-perusahan outsourcing yang tidak kredibel, merugikan dan memeras, langsung saya minta untuk ditutup. Tidak ada izin baru, selagi perusahaan yang ada belum kita benahi. Saya meminta kepada semua pihak untuk tidak memberikan izin baru,” ujarnya menegaskan.

Seperti diketahui, Mahkamah Kostitusi (MK) sebelumnya mengabulkan sebagian uji materil UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diajukan Didik Suprijadi, pekerja dari Alinsi Petugas Pembaca Meter Listrik Indonesia (AP2ML). Dalam putusannya MK menilai, pekerjaan yang memiliki obyek tetap tak bisa lagi dikerjakan lewat mekanisme kontrak atau outsourcing.

Implikasinya, pekerja-pekerja seperti Didik Suprijadi, yang inti pekerjaannya membaca meteran listrik, tidak dibenarkan dipekerjakan secara outsourcing karena obyek kerjanya tetap. Sistem outsourcing atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dengan menggunakan jasa perusahaan penyedia tenaga kerja hanya bisa dilakukan untuk pekerjaan yang objeknya tak tetap. Salah satu contohnya adalah penyediaan katering. (WEBTORIAL)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya