Segera Terbit, Permenakertrans tentang Outsourcing

Muhaimin Angkat Bicara Mengenai TKI on Sale
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menyatakan sedang menggodok aturan baru tentang sistem kerja outsourcing atau tenaga kerja alih daya. Dalam aturan ketenagakerjaan tersebut, sistem tenaga kerja alih daya akan diatur ulang secara ketat.

Death Toll Rises to 140 in Moscow Terrorism Attack

"Untuk aturan tersebut kami keluarkan secepatnya," kata Muhaimin Iskandar kepada wartawan.

Aturan baru tersebut  nantinya berupa Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang Tenaga Kerja atau Tenaga Alih Daya. Aturan itu mengatur pelaksanaan sistem kerja alih daya yang mengacu kepada UU Nomor 13 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan, yaitu pekerjaan pokok atau pekerjaan inti yang tidak boleh dialihdayakan.

Wajah Sering Kena Matahari Jangan Abaikan Penggunaan Moisturizer

"Kalau untuk pekerjaan tetap pada perusahaan tersebut tidak boleh lagi di-outsourcing," katanya.

Tenaga kerja yang boleh dialihdayakan hanya ada lima jenis yakni keamanan, pelayanan kebersihan, transportasi, katering dan pekerjaan penunjang penambangan.

Suzuki Siapkan 66 Bengkel Siaga Dukung Mudik Lebaran 2024

"Selain lima jenis pekerjaan itu nantinya harus dihentikan untuk menggunakan outsourcing dan kemudian menyesuaikan dengan sistem kerja langsung antara penerima kerja dan pemberi kerja," ucapnya.

Setelah aturan tenaga alih daya dikeluarkan, Muhaimin mengaku akan memberi kesempatan kepada perusahaan untuk menyesuaikan. Masa transisi ini dimaksudkan agar perusahaan menyiapkan penyesuaian kebutuhan tenaga kerja, termasuk pekerjaan yang dialihdayakan.

"Kami harapkan masa transisi itu juga disiapkan agar yang sudah bekerja saat ini tidak kehilangan pekerjaannya," kata Muhaimin menegaskan.

Saat ini pembicaraan tripartit yang mencakup pengusaha (Apindo), pekerja (Serikat Pekerja) dan pemerintah (Kemenakertrans) sudah memasuki tahap final. "Titik temunya sudah hampir final, tinggal perumusan-perumusan yang bersifat detil," ungkap Muhaimin Iskandar.

Sementara itu, Menakertrans menyebut dua daerah juga sudah mulai melakukan penertiban terhadap perusahaan pengerah tenaga kerja alih daya. Daerah itu adalah Jawa Timur dan Jawa Barat.

"Jawa Timur dalam sebulan terakhir sudah menyiapkan dan melakukan penertiban. Jawa Barat bertekad yang sama, untuk melakukan inventarisasi yang sebenarnya sudah kita mulai bulan Juni lalu," paparnya.

Saat ini, seluruh perusahaan alih daya diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang untuk dilakukan proses inventarisasi dan pengawasan. "Yang tidak registrasi ulang akan dianggap ilegal dan perusahaan yang registrasi tapi melanggar aturan, akan dicabut izinnya," kata Muhaimin.

Sedangkan rapat yang membahas finalisasi draft rancangan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang mengatur pelaksanaan outsourcing dihadiri tiga pihak. Antara lain Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnakertrans R. Irianto Simbolon (wakil pemerintah), Mathias Tambing (unsur serikat pekerja/buruh), serta Sofyan Wanandi (unsur pengusaha/Apindo). Hadir juga Said Iqbal (Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia).

Rapat Tripartit Nasional itu setidaknya membahas lima poin penting dalam draft Permenakertrans. Pertama, adanya kelangsungan pekerjaan. Kedua, sistem kerja permanen, tidak kontrak seperti sekarang ini di mana Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan outsourcing tidak boleh kontrak.

Pembahasan ketiga ialah memperketat persyaratan terhadap perusahaan yang membuka jasa outsourcing. Keempat, outsourcing hanya dibolehkan untuk lima jenis pekerjaan yaitu, cleaning service (petugas kebersihan), jasa keamanan, penunjang tranportasi, katering dan pekerjaan penunjang pertambangan. Dan kelima adalah aturan terkait perlindungan hak pekerja outsourcing untuk jaminan sosial, cuti, dan tunjangan hari raya. (WEBTORIAL)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya