Pekerjaan Inti Pakai Outsourcing, Izin Perusahaan Dicabut

Buruh Kembali Turun Ke Jalan Tuntut Hapus Outsourcing
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews – Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan menindak tegas dan memberi sanksi perusahaan yang masih memberlakukan outsoucing pada pekerjaan inti. Sanksi dapat berupa peringatan, teguran, sampai pencabutan izin usaha.

“Jika melanggar aturan, perusahaan pengerah tenaga kerja harus dicabut izinnya. Perusahaan yang menggunakan outsourcing di luar bidang yang diperbolehkan harus diberi peringatan dan teguran,” ujar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 17 Oktober 2012.

Muhaimin mengingatkan semua perusahaan yang masih menggunakan outsourcing pada pekerjaan inti, agar memanfaatkan masa transisi selama 6 bulan-1 tahun ini untuk membenahi kesalahan mereka.

Dari hasil pertemuan terakhir antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja, juga disepakati bahwa pekerjaan tambahan melalui jasa pengerah (outsourcing) juga harus dibatasi dan diregistrasi ulang. Lima bidang yang boleh menggunakan outsourcing pun dibatasi hanya untuk waktu 6 bulan sampai 1 tahun.

“Jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing ada lima. Kalau ada tambahan nanti akan diatur dengan mekanisme khusus,” kata Muhaimin. Aturan baru tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri.

Sementara untuk pengawasan terhadap perusahaan pengerah jasa akan dilakukan oleh Komite Pengawas Nasional yang terdiri dari Kemenakertrans, pengusaha, dan serikat pekerja. “Komisi ini akan bergerak sampai ke daerah agar kita bisa melakukan verifikasi,” kata Muhaimin. (WEBTORIAL)

Kemnaker Mendukung Penataan NLE dengan Diimbangi Peningkatan Pelindungan Kerja TKBM di Pelabuhan
Vespa World Days 2024 di Pontedera, Italia

Vespa World Days 2024 Pecahkan Rekor di Pontedera

Vespa World Days 2024 telah sukses besar di Pontedera, Italia, menandai 140 tahun Piaggio Group dan 78 tahun Vespa diproduksi di kota tersebut.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024