Kemendagri Larang PNS Koruptor Jadi Pejabat

Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews - Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat untuk gubernur dan bupati/walikota di seluruh Indonesia. Dalam surat tertanggal 29 Oktober 2012 itu, seluruh kepala daerah diminta berhati-hati dalam memberikan jabatan kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang telah menjalani hukuman pidana.

"Terhadap pegawai negeri sipil yang telah menjalani hukuman pidana yang disebabkan tindak pidana korupsi atau kejahatan jabatan lainnya agar tidak diangkat dalam jabatan struktural," kata Juru Bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, Selasa 30 Oktober 2012.

Surat ini, Dony menjelaskan, dikeluarkan untuk menanggapi banyaknya PNS yang telah melaksanakan hukuman pidana kembali menempati jabatan struktural. Surat ini juga dimaksudkan untuk mendorong percepatan reformasi birokrasi dan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi di jajaran birokrasi.

"Kami yakin bahwa masih banyak pegawai negeri sipil lain di daerah yang berprestasi, kompeten, jujur, dan bersih," kata dia.

Beberapa waktu lalu, kasus Azirwan membetot perhatian publik. Sebab, PNS di Pemprov Kepulauan Riau ini kembali menduduki jabatan struktural setelah menjalani pidana kasus korupsi. Azirwan dipidana terkait kasus korupsi alih fungsi hutan lindung di Pulau Bintan pada 2008.

Berduka Atas Meninggalnya Ayah Nassar, Inul Daratista Beri Doa Terbaik

Namun, setelah menjalani hukuman, dia diangkat menjadi Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Pemprov Kepri.

Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, peraturan pemerintah yang mengatur disiplin PNS. Dia berencana menguatkan aturan itu. Rencana ini juga disambut baik oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar. (art)

Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto.

Kubu Anies dan Ganjar Ingin Hadirkan Menteri jadi Saksi di MK, Airlangga Hartarto Beri Jawaban

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, buka suara terkait permohonan kubu Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar (AMIN) yang memintanya jadi saksi di MK

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024