Koruptor Jadi Pejabat, PP Disiplin PNS Akan Dipertegas

Gamawan Fauzi
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, tidak ingin kasus Azirwan-- PNS terpidana kasus korupsi yang masih menjabat sebagai kepala dinas di Provinsi Kepulauan Riau-- terulang lagi di Indonesia. Sehingga, Peraturan Pemerintah (PP) tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) perlu dipertegas untuk kepentingan jangka panjang.

"Saya harus bicarakan dulu dengan MenPAN karena secara keseluruhan aturan mengenai aparatur kewenangan MenPAN. Kewenangan saya cuma mengoperasionalkan aturan ini ke daerah. Induknya ada di MenPAN, kami akan diskusi," kata Gamawan di Kantor Presiden, Kamis 25 Oktober 2012.

Menurut Gamawan, seharusnya ada aturan yang menyatakan PNS yang terjerat kasus korupsi dan telah divonis bersalah, tidak boleh diberi jabatan lagi. Meskipun PNS itu telah menjalani masa hukumannya. Sebab, dengan aturan yang longgar sekarang, banyak kasus tersebut terjadi di daerah.

"Ada sembilan yang saya dapat dari media, kita akan telusuri, saya akan minta kajian ini kepada staf biro hukum, kepagawaian, kajian aturan PP yang mengaturnya. Sudah ada di meja saya tadi, tapi belum sempat baca," kata Gamawan.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengaku setuju untuk membahas kembali peraturan itu. Menurutnya, berdasarkan aturan saat ini, PNS terpidana korupsi yang sudah menjalani masa hukuman, secara hukum memang tidak dilarang untuk diangkat kembali atau dipromosikan.

Aturan saat ini, Azwar menambahkan, menyatakan pegawai yang telah menjalani hukuman pidana boleh kembali menjadi PNS. "Tidak disebutkan tidak boleh jadi struktural, fungsional, kan tidak disebutkan. Tapi dari awal juga kita mengatakan sama juga Mendagri, secara moral kurang pas," kata Azwar.

Berbeda dengan Kemendagri, Azwar mengaku sampai sejauh ini Kementerian yang dia pimpin belum memiliki tawaran revisi PP tentang disiplin PNS itu. "Nanti kami bahas lagi, belum kami tawarkan," katanya.

Azwar menjelaskan dalam PP 53 tentang disiplin PNS, bila ada pegawai melanggar disiplin yang berhak menjatuhkan sanksi adalah atasannya langsung, bukan Menteri PAN. "Kewenangan ada pada atasan bupati, walikota, gubernur, menteri," katanya.

Dia menambahkan, hukuman itu bisa berupa penurunan pangkat, ditunda kenaikan pangkatnya, maupun diberhentikan dengan tidak hormat. "Bila banding baru jatuh ke Menpan selaku ketua badan pertimbangan pegawai, kita bisa meringankan bisa memperkuat apa yang dihukum atau memperberat," katanya.

Tom Lembong Pilih Setia di Gerakan Perubahan: Saya Satu Paket dengan Anies Baswedan
PM Israel Benyamin Netanyahu bersama Batalion khusus Netzah Yehuda

Sepak Terjang Netzah Yehuda, Batalion Tempur Israel yang 'Digebuk' AS

Netzah Yehuda merupakan salah satu empat batalion yang membentuk brigade infanteri Kfir. Batalyon tersebut sebagian besar beroperasi di Tepi Barat yang dikirim berperang.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024