Mendagri Larang PNS yang Divonis Korupsi Dapat Jabatan

Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Kementerian Dalam Negeri menelusuri pegawai negeri sipil (PNS) yang mendapatkan promosi atau jabatan baru usai divonis pidana korupsi.

"Ada sembilan yang saya dapat dari media, kita akan telusuri," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Kantor Presiden, Kamis 25 Oktober 2012.

Gamawan telah memerintahkan staf biro hukum dan kepegawaian melakukan kajian atas fenomena tersebut. Menurutnya, fenomena itu saja lebih dari sembilan.

Pria 47 Tahun Ditemukan Tewas Bawa Bungkusan Pakaian Bekas di Trotoar Margonda

Asumsinya, di daerah lain juga ada yang sudah menjalani hukuman pidana korupsi, diaktifkan lagi karena pembina pegawai baik di tingkat kabupaten/kota dan propinsi tidak melapor. "Saya justru dapat laporan dari media," katanya.

Sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi, Gamawan akan membuat surat edaran kepada gubernur, bupati, walikota, supaya tidak memberikan jabatan kepada yang sudah pernah menjalani hukuman pidana.

Kalau terlanjur diangkat? "Ya kita sarankan untuk dicabut," kata Gamawan.

Namun, setelah dipermasalahkan banyak pihak, Azirwan mengundurkan diri dari jabatan barunya itu. Mendagri pun telah dilapori pengunduran dirinya.

Hasil Liga 1: Bali United dan Dewa United Petik Poin Sempurna

"Sudah, hari Senin sudah mundur. Segera akan ditunjuk PLT kemudian untuk PJ nya harus melalui proses melalui Baperjakat. Sekarang gubernur menunggu untuk definitifnya pejabat yang diusulkan oleh Baperjakat," kata Gamawan.

Sebelumnya, anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho mengatakan, seharusnya PNS yang divonis korupsi harus dicopot status PNS-nya.

Masa Penahanan Harvey Moeis Diperpanjang, Kejagung Ungkap Alasannya

"PNS koruptor atau yang telah menjadi terpidana korupsi, berapapun hukumannya, harus diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat sebagai PNS," kata Emerson.

Pemberhentian PNS yang terlibat perkara korupsi itu diatur dalam Undang-undang Kepegawaian dan Peraturan Pemerintah 100 tahun 2000. Aturan itu lanjut Emerson telah terpenuhi dalam diri Azirwan.

Permasalahan ini mencuat setelah Gubernur Kepulauan Riau Muhammad Sani mengangkat Azirwan sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Padahal, Azirwan yang merupakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan adalah terpidana perkara tindak pidana korupsi.

April 2008, Azirwan dan Al Amin Nasution ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hotel Ritz Carlton, Jakarta. Azirwan yang saat itu menjabat Sekda Pemprov Kepri diduga memberikan suap kepada anggota Komisi IV DPR, Al Amin Nasution untuk memuluskan pembahasan di DPR guna mendapatkan rekomendasi alih fungsi hutan di Bintan.

Azirwan dijerat Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor dan dituntut tiga tahun penjara. Pada September 2008, Azirwan divonis dua tahun enam bulan kurungan penjara. Hakim pengadilan Tipikor menyatakan Azirwan terbukti telah menyuap anggota Komisi IV DPR dari fraksi PPP, Al Amin Nasution dalam perkara alih fungsi hutan lindung di Pulau Bintan. (sj)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya