- Surabaya Post
VIVAnews – Pemerintah dan DPR bersepakat untuk memangkas anggaran perjalanan dinas tahun 2013 sebesar Rp2,9 triliun. APBN 2013 dengan demikian menetapkan anggaran dinas sebesar Rp19 triliun dari alokasi sebelumya yang mencapai Rp21,9 triliun.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Herry Purnomo, menyatakan pemotongan anggaran tersebut sekitar 10-15 persen dari pagu yang diajukan. Pada pelaksanaannnya nanti, anggaran dinas itu masih memungkinkan untuk dipangkas lebih besar.
“Nanti kita lihat lagi. Kalau kegiatan dalam perjalanan dinas cuma angin-anginan atau buat jalan-jalan, ya kita potong lagi,” ujar Herry di Jakarta, Selasa 23 Oktober 2012. Meski demikian, imbuhnya, pemotongan anggaran dinas itu pada akhirnya bergantung pada kebijakan di masing-masing kementerian atau lembaga.
Kementerian Keuangan sendiri akan terus mengawasi penggunaan anggaran dinas perjalanan sehingga lebih efisien ke depannya. Pemerintah pun saat ini masih membahas relokasi penghematan anggaran perjalanan dinas itu.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan menemukan di pemerintah pusat dan daerah yang berpotensi merugikan keuangan negara sekitar Rp77 miliar. Dari total kasus itu, 173 kasus di antaranya merupakan perjalanan dinas ganda atau perjalanan dinas yang melebihi standar yang ditetapkan.
“Ini bisa diakibatkan oleh pengendalian atasan yang lemah, serta tidak diverifikasinya bukti pertanggungjawaban secara memadai oleh pejabat terkait,” kata Ketua BPK Hadi Poernomo.