Kasus Temasek Dilaporkan ke KPK

VIVAnews - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan korupsi dalam penjualan saham Indosat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan dugaan korupsi itu terkait dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) mengenai dugaan monopoli Temasek dan Singtel diĀ  Indosat dan Telkomsel pada 9 september lalu.

"Putusan itu dipengaruhi intervensi pejabat tinggi," kata Boyamin di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 18 September 2008.

Kecurigaan MAKI pertama saat MA mengganti ketua majelis kasasi dari Marianna A Sutadi menjadi Bagir Manan. Perkara kasasi Temasek vs KPPU ini pun diputus majelis hakim dalam jangka waktu 10 hari. "Itu hal yang janggal," ujar Bonyamin.

Temasek memohon Mahkamah membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menyatakan Temasek dan anak perusahaannya terbukti melakukan praktek monopoli dalam bisnis jasa telekomunikasi seluler di Indonesia. Temasek, lewat anak usaha Singapore Telecom (SingTel), menguasai 35 persen saham Telkomsel dan, lewat Singapore Technologies (ST) Telemedia, menguasai 41,94 persen saham Indosat.

Mahkamah sependapat dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan PN Jakpus bahwa hal itu masuk kategori monopoli. Putusan itu dibuat majelis hakim kasasi yang terdiri atas Bagir Manan, Harifin A Tumpa, dan Djoko Sarwoko pada 9 September 2008.

MA memperbaiki putusan PN Jakpus dengan menghapuskan poin putusan mengenai pelepasan kepemilikan saham. "Padahal itu inti putusan," ujarnya.

Boyamin menambahkan, KPPU tidak berusaha mencegah dan cenderung membiarkan terjadinya proses peralihan kepemilikan saham dari SingTel ke Qatar Telecom. "Ini diduga ada kongkalikong," kata dia.

Mobil Listrik Toyota bZ3C dan bZ3X Resmi Meluncur, Begini Tampilannya

Sebab, ia menjelaskan, status sahamnya masih bersengketa. "Siapapun pemebeli tidak akan berani membeli saham bersengketa," kata dia. "KPPU seharusnya melakukan blokir atau sita terhadap saham tersebur."

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli Rutan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat sebanyak 66 pegawai rutan KPK yang terlibat dugaan pungutan liar (pungli)

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024