Polisi: 5 Penyidik KPK Terancam Desersi

KPK Geledah Korlantas Mabes Polri
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Markas Besar Kepolisian mengimbau agar lima penyidik Polri yang baru saja dilantik bersama 28 penyidik lainnya segera kembali ke Polri.

"Belum kembali, tanggal 10 (Oktober) kami lihat seperti apa. Nanti dikomunikasikan lagi, kami juga mengimbau mereka menaati peraturan-peraturan yang ada di internal kepolisian," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Senin 8 Oktober 2012.

Meski kepolisian telah memberitahukan undang-undang dan aturan yang berlaku di internal Polri kepada KPK, tapi justru KPK melantik penyidik kepolisian menjadi pegawai tetap KPK. "Yang jelas jawaban KPK kemarin ada pengangkatan 28 penyidik kita jadi pegawai tetap KPK," kata dia.

Boy mengatakan, jika penyidik Polri tidak segera kembali dan melapor 30 hari sejak masa tugasnya habis, maka dapat dinyatakan sebagai pembelotan. "Kalau mereka tidak kembali ke tempat asal, dan tidak bisa hadir 30 hari, bisa dinyatakan desersi (pembelotan)."

Jika dalam waktu 30 hari setelah surat perintahnya habis pada bulan November ini, belum melapor, kata Boy, kepolisian belum ada rencana untuk melakukan penjemputan paksa.

"Mudah-mudahan mereka patuh hukum sebagai perwira polri, dan harus melaporkan tugas-tugas yang diterima di KPK kepada pimpinan polri, jadi surat perintahnya seperti itu. Jadi kalau sekarang malah meninggalkan institusi polri, tiba-tiba minta diangkat jadi pegawai tetap KPK ini sesuatu yang tidak benar," kata Boy.

10 Negara Terluas di Dunia, Indonesia Ada di Urutan Berapa?
Tamara Tyasmara.

Ibunda Angger Dimas Meninggal Dunia, Tamara Tyasmara Kenang Momen Kebersamaannya

Tamara Tyasmara hadir langsung ke rumah duka sekaligus ke TPU Jeruk Purut mengikuti prosesi pemakaman ibunda Angger Dimas tersebut.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024