Gubernur Jabar Teken Surat Hentikan Sistem Kontrak

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan temui buruh
Sumber :
  • VIVAnews/ Riefky

VIVAnews - Setelah didesak para pendemo yang sejak pagi memenuhi halaman depan Gedung Sate, Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan akhirnya menemui para pendemo. Dengan kawalan ketat petugas kepolisian, Gubernur menghampiri para pendemo, menaiki mobil komando.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera tersebut langsung didaulat massa pendemo untuk memberikan tanggapan atas tuntutan massa yang menolak adanya outsourcing dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Apa tanggapan Heryawan?

"Kami tidak ingin ada kekaburan pemahaman dalam hal Undang-undang Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 yang tengah direvisi MK. Kita ingin ada ketegasan di mana saja ada outsourcing, seperti apa bentuknya," kata Heryawan di hadapan ribuan pendemo, Rabu 3 Oktober 2012.

Menurut Heryawan, dia selaku Gubernur Jabar sudah mengeluarkan surat edaran Gubernur agar meminta adanya moratorium bagi outsorcing dan PKWT tersebut. Berikut isi Surat edaran Gubernur Jabar kepada bupati walikota terkait moratorium kontrak bagi buruh.

Perihal moratorium PKWT, kontrak dan outsourcing, memperhatikan UU no 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja melalui Amar putusan MK no 27 / PU-9/2011. Mempertimbangkan masalah hubungan industrial, dari PKWT-outsourcing, agar dinamis dan berperikemanusiaan, dengan langkah sebagai berikut:
1. Melakukan moratorium terhadap outsourcing-PKWT bagi pekerja di kabupaten/ kota yang ada di Jabar; dan
2. Pemprov Jabar akan membuka Posko Outsourcing, bersama pemerintah dan serikat pekerja di daerah.

Surat edaran ditujukan kepada para Bupati dan Walikota, yang juga ditembuskan ke pihak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat.

Gubernur menyadari jika stabilitas investasi, tidak terlepas adanya kesinambungan antara buruh dan pengusaha. "Keduanya kami bantu bila ada keluhan serta kesulitan, untuk itu Pemprov Jabar siap memfasilitasi apapun," papar Gubernur Jabar.

Sementara itu perwakilan dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Jinto, mengatakan bahwa surat edaran Gubernur ini harus disikapi bupati/ walikota sehingga ditindaklanjuti dengan adanya peraturan wali kota atau peraturan bupati. "Kami akan menghentikan aksi di sini, hanya saja untuk aksi di 26 kota/ kabupaten untuk mendesak bupati atau walikota mengesahkan peraturan mengenai moratorium tersebut," kata Jinto.

Langkah Prabowo Larang Pendukung Demo di MK Dinilai Bisa Jaga Kesejukan Demokrasi
Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto Hadiri Akad Nikah Putri Gubernur Jambi

Ketua DPRD Jambi Hadiri Akad Nikah Pernikahan Putri Sulung Gubernur Al Haris

Ketua DPRD Jambi, Edi Purwanto bersama istri menghadiri akad nikah Esy Risdianti, putri sulung Gubernur Jambi Al Haris.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024