VIVAnews- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengirimkan surat izin ke Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk memeriksa Artalya Suryani. Surat itu dikirimkan Kamis, 18 September 2008.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung Dharmono mengatakan, pihaknya ingin memeriksa terdakwa pemberi suap ke jaksa senior Urip Tri Gunawan itu untuk mengusut keterlibatan jaksa lain. "Kita coba dulu saja surati.Kalau memang tidak ada izin, kejaksaan tetap akan memeriksanya tapi menunggu sampai putusan yang berkekuatan tetap," tegasnya.
Kejagung akan menanyakan sejumlah pertanyaan kepada Artalyta, di antaranya seputar jaksa-jaksa lain yang diduga menerima suap atau terlibat dalam kasus suap Urip. "Tidak menutup kemungkinan jaksa di luar atau di dalam tim Urip terlibat," tegas Dharmono.
Selain itu, lanjut Dharmono, Kejagung juga mengirim surat permohonan salinan putusan Urip. Berkas putusan itu, menurut Dharmono, akan dijadikan bahan untuk memeriksa keterlibatan jaksa lain.
Urip telah divonis 20 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor karena terbukti menerima uang sebesar US$ 660 ribu (sekitar Rp 6,1 miliar) dari Artalyta. Kejagung telah menonaktifkan sementara Urip sebagai jaksa.
Urip merupakan Ketua Tim Jaksa Penyelidik kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dalam penanganannya tersebut, penyelidikan kasus BLBI dihentikan.