Dua Syarat Sebelum Atur Kepemilikan Bank

Bank Indonesia
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Achjar Iljas, berpendapat, dalam aturan kepemilikan saham perbankan, BI harus mempertimbangkan dampak dari kebijakan tersebut. Menurut dia, hal utama sebelum aturan itu diberlakukan adalah memperkuat kepastian hukum.

Achjar yang juga menjadi calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini menilai ada dua hal yang harus diperhatikan. Pertama, apakah ketersediaan modal yang ada memadai. Kedua, bagaimana dampak dari investor dengan perubahan kebijakan itu.

Pakai Uang Palsu Beli Narkoba dan Punya Senpi Rakitan, Pecatan TNI AL di Lampung Ditangkap

"Hal utama adalah memperkuat kepastian hukum. Karena kondisi perbankan saat ini adalah akibat krisis 1998, di mana asing bisa memiliki hingga 99 persen," ujar Achjar di gedung DPR, Jakarta, Kamis, 14 Juni 2012.

Untuk itu, dia melanjutkan, hal tersebut harus menjadi perhatian utama. Sebab, dampak dari aturan kepemilikan saham akan signifikan.

Seperti diketahui, BI tengah mengatur kepemilikan saham mayoritas industri perbankan. BI mengindikasikan akan mengatur batas maksimum kepemilikan saham sebesar 40 persen.

Deputi Gubernur BI Muliaman Hadad mengatakan, kepemilikan saham itu berlaku bagi industri, badan hukum non bank, dan lembaga keuangan seperti perbankan, dengan angka yang berbeda-beda. "Tapi, memang angka 40 persen itu maksimum yang ada, tapi nanti dimungkinkan lebih dari itu," kata Muliaman di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis 14 Juni 2012.

Ia menjelaskan, aturan itu akan berlaku baik pemegang saham asing atau lokal. BI akan memberikan masa transisi untuk meningkatkan kesehatan lembaga keuangan. Sebelum aturan itu berlaku, otoritas perbankan itu akan memberlakukan persyaratan tingkat kesehatan perbankan.

Aturan ini bertujuan untuk memperbaiki tingkat kesehatan perbankan. "Jadi, kalau mereka mampu memperbaiki tingkat kesehatan, saya rasa tidak ada masalah," ujarnya. (art)

Blak-blakan Soal Rizky Irmansyah, Nikita Mirzani: Perhatian Banget
Kemenag Gelar Peringatan Nuzulul Qur'an Nasional Tahun 2024

Peringatan Nuzulul Qur'an Tingkat Nasional, Kemenag: Spirit Bawa Indonesia Menjaga Keragaman

Peringatan Nuzulul Qur'an tingkat nasional, digelar oleh Kementerian Agama atau Kemenag. Pada tahun 2024 ini, digelar di Auditorium HM Rasjidi Kemenag, pada Rabu kemarin.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024