Korupsi Rp220 M, Eks Bupati Aceh Utara Dibui

Ilustrasi.
Sumber :
  • unisa.edu.au

VIVAnews - Bekas Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara Ilyas A Hamid dan Syarifuddin dinyatakan bersalah melakukan korupsi dana Silpa APBK Aceh Utara 2008 senilai Rp220 miliar.

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh menghukum keduanya masing-masing dua tahun dan tujuh tahun penjara.

Ketua majelis hakim, Arsyad Sundusin dalam pembacaan putusan menyebutkan, perbuatan Ilyas dan Syarifuddin terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor dan pasal 55 KUHPidana.

Majelis juga mewajibkan Ilyas membayar denda Rp200 juta dengan subsider lima bulan penjara, sedangkan Syarifuddin didenda Rp400 juta subsider 10 bulan penjara.

Sementara Syarifuddin diwajibkan mengganti kerugian negara Rp3,8 miliar, sesuai uang fee yang diterimanya dalam kasus ini. Jika dalam satu bulan sejak putusan ini dikeluarkan, tak melunasinya, maka negara akan menyita harta bendanya untuk dilelang.

"Apabila harta bendanya tak mencukupi, maka harus menjalani hukuman tambahan selama dua tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Arsyad Sandusin, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Rabu 6 Juni 2012.

Majelis tak mewajibkan Ilyas membayar uang yang didakwa diterimanya sebesar Rp2,5 miliar, karena tidak terbukti.

Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya, yang menuntut keduanya masing-masing 15 tahun penjara, denda Rp2 miliar serta menganti kerugian negara Rp6,3 miliar.

Menurut majelis peran Syarifuddin lebih dominan dalam kasus ini, sehingga yang bersangkutan mendapat hukuman lebih berat dari Ilyas.

Ilyas dan Syarifuddin sama-sama terlibat dalam pemindahan dana Silpa APBK Aceh Utara 2008 senilai Rp220 miliar ke Bank Mandiri cabang Jelambar, Jakarta yang kemudian bobol. Dana itu mulanya disimpan di Bank Mandiri cabang Kota Lhokseumawe.

Sebagai bupati, Ilyas mengizinkan Syarifuddin untuk mendepositokan uang itu ke Bank Mandiri cabang Jelambar dengan iming-iming bunga yang menggiurkan.

Syarifuddin juga dinyatakan bersalah karena proses pemindahan uang tersebut dilakukan tanpa didampingi oleh Bendahara Umum Daerah.

Sampai di Jakarta ternyata uang itu hanya Rp200 miliar yang disimpan dalam bentuk deposito di Bank Mandiri Jelambar. Sementara Rp20 miliar lagi dimasukkan ke rekening PT Argo Sijantara milik Noviar Hadi. Rekening itu sendiri dibuka pada 20 Januari 2009.

Ilyas A Hamid dan Syarifuddin menjabat sebagai bupati dan wakil Bupati Aceh Utara sejak 2006 hingga 2011 lalu. Dalam Pilkada 2006, mereka maju lewat jalur independen dan merupakan reprenstasi dari mantan kombatan GAM.

Mendag Imbau Masyarakat Tak Perlu Khawatir soal Pelemahan Rupiah
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nurul Ghufron Bakal Disidang Etik Dewas KPK pada 2 Mei Terkait Mutasi Pegawai Kementan

ewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya akan menggelar sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 2 Mei 202 mendatang.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024