Soal Kepemilikan, BI Beri Kelonggaran Mutiara

Pansus Century
Sumber :

VIVAnews - Deputi Gubernur Bank Indonesia, Halim Alamsyah, mengungkapkan aturan batas kepemilikan saham tidak akan berlaku bagi bank BUMN dan bank dalam penyelamatan, seperti PT Bank Mutiara Tbk.

TikToker Galih Loss Resmi Ditahan, Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

"Ini pengecualian," kata Halim di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 6 Juni 2012.

Halim menegaskan, aturan ini diterapkan semata-mata untuk meningkatkan kesehatan dan pengelolaan sebuah bank, sehingga nantinya bank yang tidak memiliki tata kelola baik harus mencari mitra untuk meningkatkan tingkat kesehatannya.

Kendati demikian, Halim memberikan kelonggaran jika nantinya mitra baru tersebut adalah sebuah bank, maka akan diberikan kesempatan memperbesar porsi kepemilikannya.

Bank Indonesia mengindikasikan akan mengatur kepemilikan saham perbankan berdasarkan penilaian tingkat kesehatan dan good corporate governance (GCG). Bank yang memiliki tingkat kesehatan yang baik akan terbebas dari aturan kepemilikan saham.

Bank yang memiliki penilaian kesehatan (PK) 1 dan 2 serta penilaian GCG 1 dan 2, tidak akan terkena aturan ini. Rencananya, penilaian kesehatan yang digunakan adalah per Desember 2013. Penilaian kesehatan sendiri dilakukan setiap enam bulan.

Sebagai informasi, jika bank mendapatkan penilaian kesehatan grade 1, diartikan sangat baik. Sementara itu, PK grade 2 artinya baik. Keduanya diasumsikan mampu menghadapi risiko negatif yang signifikan, karena perubahan bisnis dan faktor eksternal lainnya. (art)

Herjuniot Ali

Cerita Herjunot Ali yang Sudah 20 Tahun Jadi DJ

Lebih lanjut, Herjunot Ali menuturkan bahwa menjadi seorang DJ memberinya sensasi yang berbeda dibandingkan dengan akting. 

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024