Kepemilikan Saham Berdasarkan Kesehatan Bank?

Perbankan Nasional, Bank Permata, Bank Mayapada
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews - Bank Indonesia mengindikasikan akan mengatur kepemilikan saham perbankan berdasarkan penilaian tingkat kesehatan dan good corporate governance (GCG). Bank yang memiliki tingkat kesehatan yang baik akan terbebas dari aturan kepemilikan saham.

Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara BI, Difi A Johansyah, yang mengutip penjelasan Gubernur Darmin Nasution dalam pertemuan dengan bankir.

Awas Kehabisan! Pendaftaran Mudik Gratis Moda Bus Kembali Dibuka, Kuota 10.000 Orang

Menurut dia, bank yang memiliki penilaian kesehatan (PK) 1 dan 2 serta penilaian GCG 1 dan 2, tidak akan terkena aturan ini. Rencananya, penilaian kesehatan yang digunakan adalah per Desember 2013. Penilaian kesehatan sendiri dilakukan setiap enam bulan.

"Jika terjadi penurunan penilaian kesehatan, bank akan diberi kesempatan tiga kali pemeriksaan untuk memperbaiki. Jika gagal, bank wajib melakukan penyesuaian aturan kepemilikan berdasarkan peraturan BI," ujar Difi kepada VIVAnews, Selasa 5 Juni 2012.

Menurut dia, BI sudah banyak melakukan simulasi mengenai batas kepemilikan saham itu. Hasilnya, jika akan mengatur batas kepemilikan yang masuk akal dan sebanding dengan regional, dibutuhkan divestasi yang besar. Oleh sebab itu, untuk kepentingan bersama, batas kepemilikan bank dipilih berdasarkan dengan tingkat kesehatannya.

Sebagai informasi, jika bank mendapatkan penilaian kesehatan grade 1, diartikan sangat baik. Sementara itu, PK grade 2 artinya baik. Keduanya diasumsikan mampu menghadapi risiko negatif yang signifikan, karena perubahan bisnis dan faktor eksternal lainnya. (art)

Ilustrasi proyek pembangunan.

Perkuat Ukhuwah, KEIND Ingin Berkontribusi Lebih untuk Negara

Lebih dari 200 pengurus pusat, pengurus daerah, pengurus luar negeri serta para Dewan KEIND hadir dalam silaturahmi nasional.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024