VIVAnews - Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Barat menangkap mahasiswa Trisakti yang membunuh teman sekampusnya seorang mahasiswi. Kepala Polres Jakarta Barat Komisaris Besar Suntana, mengatakan polisi menangkap tiga tersangka, SS (21 tahun), DT (51 tahun), dan HD (46 tahun).
Tersangka SS adalah rekan satu kampus korban SR (22 tahun). Sedangkan DT dan HD adalah petugas bangunan yang membantu SS membuang mayat korban. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan keluarga korban yang mengadukan kepada polisi bahwa SR dua hari tidak pulang.
Pembunuhan itu berlangsung di kamar kos SS di Grogol Petamburan pada Rabu, 9 Mei 2012 silam. Pembunuhan terjadi saat SS ingin berbagi cerita kepada korban soal cintanya yang kandas. Korban pun bertandang ke kamar kos SS.
Di tempat itu SS ingin meminjam uang ke korban SR, namun korban menolak. Tersangka lantas menusuk punggung korban hingga tewas di kamar.
Tersangka membawa mayat korban dibungkus sprei dimasukkan ke karung, lalu menyewa mobil dibantu dua kali bangunan, DT dan HD, yang diberi upah Rp60.000 untuk membuang mayat korban ke pembuangan sampah di Rawa Kucing, Tangerang, Banten. "Tersangka mengaku kepada dua kuli bangunan bahwa mayat yang mereka buang adalah mayat anjing," kata Suntana, Senin, 14 Mei 2012.
Polisi menjerat SS dengan pasal pembunuhan subsider pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya seseorang. "Ancamannya 15 tahun penjara," tambah Suntana. Dari tersangka, polisi menyita sebilah pisau, satu bundel plester bernoda darah, tongkat strum bernoda darah, BlackBerry, telepon seluler I-mobile, dan dompet kulit cokelat.
Kemudian celana panjang jins hitam Fredperry, kaos hitam merek Giordano, celana pendek hitam tulisan Pelabuhan Ratu, kaos putih hijau merek Cole, sarung bantal guling bermotif, handuk merah merek Autum. Lalu uang Rp800.000 dengan empat pecahan Rp100.000 dan delapan pecahan Rp50.000, tiga unit telepon selular, dompet cokelat bermotif, kalkulator Casio, flashdisk, dan kotak kaca mata.