Kejahatan Bersenjata Api, DPR Panggil Kapolri

Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat akan memanggil Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo. Mereka meminta Timur menjelaskan penyalahgunaan senjata api yang merajalela di kalangan sipil.

"Kita akan melakukan klarifikasi soal maraknya penggunaan senjata api. Itu juga terkait dengan izin operasi senjata api," kata anggota Komisi III DPR, Syarifuddin Sudding di Sulawesi Selatan, Minggu 6 Mei 2012. Pemanggilan itu akan dilakukan setelah masa reses selesai.

Menurut dia, penyalahgunaan senjata api telah meresahkan masyarakat. Psikis masyarakat telah terganggu, karena was-was menjadi sasaran kejahatan bersenjata api itu.

"Aksi-aksi di mini market sudah menggunakan senjata api. Belum perampokan lainnya," kata Syarifuddin.

Aparat, kata Sudding, harus bertindak tegas dan selektif dalam mengeluarkan izin penggunaan senjata api. "Bagi yang telah memiliki izin namun menyalahgunakan penggunaannya, maka izinnya itu harus ditarik," tutur dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanudin mengatakan, merebaknya penggunaan senjata api legal maupun ilegal dari mulai gaya-gayaan, sok jagoan, mengancam bahkan sampai dengan membunuh, benar-benar menakutkan dan mengancam ketenangan masyarakat.

"Pemerintah harus segera melakukan upaya penertiban dengan serius," kata TB Hasanudin.

Menurut dia, langkah pertama yang harus segera dilakukan adalah menertibkan dan cek ulang prosedur tetap di tiap kesatuan yang dipersenjatai.

Langkah kedua, menarik semua jenis senjata dari para pemegang berizin. Menurutnya, senjata-senjata dari yang berizin juga rawan jatuh kepada orang-orang yang tak bertanggung jawab untuk dipakai melakukan tindak kejahatan. "Untuk atlet menembak, agar perketat pengawasannya dan simpan selalu senjata di gudang yang ditentukan," kata dia.

Ketiga, pihak berwenang diminta  terus operasi atau sweeping untuk menjaring dan mengambil semua senjata legal yang berkeliaran selama ini. Pemerintah diminta jangan menganggap enteng merebaknya penggunaan senjata api untuk tindakan kriminal. (umi)

Bantu Israel Tahan Serangan Teheran, Menlu Iran Temui Menlu Yordania
Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Masa Penahanan Harvey Moeis Diperpanjang, Kejagung Ungkap Alasannya

Adapun masa penahanan Harvey Moeis diperpanjang selama 40 hari ke depan mulai 16 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024