RI Ratifikasi Konvensi Perlindungan TKI

Rapat paripurna DPR RI.
Sumber :
  • ANTARA/Yudhi Mahatma

VIVAnews - Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri, berjanji memperkuat perlindungan buruh migran serta serius mengatasi masalah tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Hal ini seiring ratifikasi Undang-undang Konvensi Internasional Perlindungan Hak Seluruh Pekerja Buruh dan Anggota Keluarganya.

Hari ini, Paripurna DPR pimpinan Pramono Anung menyetujui pengesahan RUU Undang-undang Konvensi Internasional Perlindungan Hak Seluruh Pekerja Buruh dan Anggota Keluarganya. UU ini disetujui secara aklamasi.

Menurut Menteri Luar Negeri, Marty Natalegawa, pengesahan konvensi ini makin menyempurnakan perangkat hukum yang dimiliki Indonesia dalam melindungi buruh di luar negeri. "Karena konvensi ini mencakup berbagai kewajiban kita untuk memberikan perlindungan bagi warga kita di luar negeri," kata Marty dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR.

Pemerintah berjanji akan menggiatkan komunikasi dan kerja sama dengan para pemangku kepentingan, agar pasal demi pasal dalam konvensi tersebut bisa dilaksanakan dengan baik. Selain itu, Pemerintah juga akan susun road map perlindungan buruh migran. "Pengesahan ini hanya awal saja," kata Marty.

RUU Perlindungan Buruh ini diajukan Pemerintah ke DPR. Dengan disahkannya konvensi tersebut, Indonesia menjadi negara  ke-46 di dunia, atau ke -2 di ASEAN yang meratifikasi perlindungan buruh. (eh)

Buntut Polemik Dana Pembangunan Masjid, Perilaku Buruk Masa Lalu Daud Kim Kini Mencuat
Pasukan ISIS di Suriah (Doc: The Cradle)

ISIS Tembaki 20 Pejuang Bersenjata Palestina hingga Tewas di Suriah

Setidaknya 20 pejuang dari Liwa al-Quds, sebuah kelompok bersenjata Palestina yang mendukung tentara Suriah, tewas ketika bus mereka disergap oleh militan tak dikenal.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024