- ANTARA/Yudhi Mahatma
VIVAnews - Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri, berjanji memperkuat perlindungan buruh migran serta serius mengatasi masalah tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Hal ini seiring ratifikasi Undang-undang Konvensi Internasional Perlindungan Hak Seluruh Pekerja Buruh dan Anggota Keluarganya.
Hari ini, Paripurna DPR pimpinan Pramono Anung menyetujui pengesahan RUU Undang-undang Konvensi Internasional Perlindungan Hak Seluruh Pekerja Buruh dan Anggota Keluarganya. UU ini disetujui secara aklamasi.
Menurut Menteri Luar Negeri, Marty Natalegawa, pengesahan konvensi ini makin menyempurnakan perangkat hukum yang dimiliki Indonesia dalam melindungi buruh di luar negeri. "Karena konvensi ini mencakup berbagai kewajiban kita untuk memberikan perlindungan bagi warga kita di luar negeri," kata Marty dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR.
Pemerintah berjanji akan menggiatkan komunikasi dan kerja sama dengan para pemangku kepentingan, agar pasal demi pasal dalam konvensi tersebut bisa dilaksanakan dengan baik. Selain itu, Pemerintah juga akan susun road map perlindungan buruh migran. "Pengesahan ini hanya awal saja," kata Marty.
RUU Perlindungan Buruh ini diajukan Pemerintah ke DPR. Dengan disahkannya konvensi tersebut, Indonesia menjadi negara ke-46 di dunia, atau ke -2 di ASEAN yang meratifikasi perlindungan buruh. (eh)