Ekspor Listrik, SBY Beri Tiga Syarat

Pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Muara Karang, Jakarta
Sumber :
  • Antara/ Prasetyo Utomo

VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2012 tentang Jual Beli Tenaga Listrik Lintas Negara. Dalam aturan itu dinyatakan jual-beli listrik bisa dilakukan sepanjang pasokan listrik di wilayah setempat telah terpenuhi.

Dalam PP yang ditetapkan Presiden tertanggal 12 Maret 2012 pasal 4 dijelaskan penjualan tenaga listrik lintas negara dapat dilakukan dengan tiga syarat, yaitu kebutuhan tenaga listrik setempat dan wilayah sekitar telah terpenuhi, harga jual tenaga listrik tidak mengandung subsidi dan tidak mengganggu mutu serta keandalan penyediaan tenaga listrik setempat.

PP tersebut juga mengatur bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan izin penjualan dan pembelian tenaga listrik lintas negara dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. Izin penjualan dan pembelian tenaga listrik lintas negara dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang.

Bagi pemegang izin penjualan maupun pembelian tenaga listrik lintas negara wajib melaporkan pelaksanaan penjualan tenaga listrik lintas negara secara berkala setiap enam bulan kepada menteri.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan izin penjualan tenaga listrik lintas negara diatur dengan peraturan Menteri," bunyi pasal 8 seperti dikutip VIVAnews, Selasa 3 April 2012.

Di samping mengatur ketentuan ekspor listrik, pemerintah juga membuat aturan impor listrik dari negara lain. Untuk bisa mengimpor listrik, sebuah daerah setidaknya harus memenuhi enam persyaratan.

SIM Mati Bisa Diperpanjang, Tidak Perlu Bikin Baru

Keenam ketentuan itu adalah kebutuhan listrik belum memenuhi kebutuhan wilayah, hanya sebagai penunjang pemenuhan kebutuhan tenaga listrik setempat, serta tidak merugikan kepentingan negara dan bangsa yang terkait kedaulatan, keamanan, dan pembangunan ekonomi.

Tiga syarat lain adalah impor dilaksanakan untuk meningkatkan mutu dan keandalan penyediaan tenaga listrik setempat, tidak mengabaikan pengembangan kemampuan penyediaan tenaga listrik dalam negeri, serta tidak menimbulkan ketergantungan pengadaan tenaga listrik dari luar negeri.

Sementara itu, untuk harga pembelian tenaga listrik lintas negara, pasal 14 PP tersebut menyebutkan, harus memperhitungkan nilai keekonomian dan memperoleh persetujuan menteri. (art)

Masyarakat Diimbau Waspada Terhadap Penawaran Paket Umrah dan Haji Harga Murah
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia

Pernah Dampingi Gibran ke Papua, Bahlil Bantah Tudingan Tak Netral

Bahlil Lahadalia merespons tudingan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK. Ia dituding tak netral dengan mendampingi Gibran Rakabuming Raka ke Papua.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024