LBH Minta Pejabat BPN Cabul Jadi Tersangka

Hamil dan tak dinikahi, remaja 15 tahun laporkan pacar ke polisi. (Ilustrasi)
Sumber :
  • VIVAnews/ Faddy Ravydera

VIVAnews - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK mendesak polisi segera melanjutkan penyidikan kasus pelecehan seksual yang dituduhkan ke GN, Pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI.

Deretan Negara yang Miliki Pesawat Canggih Anti-Nuklir di Dunia

Koordinator Nasional Federasi LBH APIK Indonesia, Nursyahbani Katjasungkana, menilai saat ini bukti-bukti yang ada sudah cukup untuk membuktikan terjadinya pelecehan seksual. Bukti tersebut antara lain dokumen digital rekaman surat elektronik dan rekaman video serta keterangan dan kondisi korban yang mengalami trauma.

"Oleh karena itu kami mendesak agar penyidik Polda Metro Jaya segera menetapkan GN sebagai tersangka," kata Nursyahbani, kepada VIVAnews.com, Selasa 3 April 2012.

Dia juga meminta agar penyidik menggunakan sensitifitas gender dan keberpihakan pada korban dalam mengungkap kasus ini. "Polda Metro Jaya tidak memposisikan diri sebagai “pembela” pelaku pelecehan seksual yang merupakan pejabat BPN," ucapnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan GN. Dalam putusan yang dibacakan kemarin, pengadilan memerintahkan Polda Metro Jaya membuka kembali penyidikan kasus tersebut.

Government to Form Special Task Force for Handling Online Gambling

Gn dilaporkan atas dugaan pasal 294 ayat 2 KUHP tentang pencabulan oleh tiga perempuan yang merupakan staf dan sekretarisnya, berinisial AN, NPS, dan AIS.

Di dalam laporan resmi bernomor TDL/3124/1X/2011/PMJ/Dit.Reskrim.Um tertanggal 13 September 2011, Gn dilaporkan telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap ketiganya. Pelecehan seksual itu diduga telah dilakukan pada 2010-2011.

Atas adanya laporan itu, BPN menyerahkan penyelesaian kasus kepada kepolisian. "Karena ini sudah masuk ranah ke hukum ya kami tunggu, kan kami juga tidak bisa memberikan suatu sanksi kepada orang yang belum jelas status hukumnya," kata Kepala Humas BPN Dolly Panggabean.

Dia menjelaskan, begitu mengetahui adanya laporan itu, Kepala BPN langsung mendisposisikan untuk segera menindaklanjuti. Tindakan akan diambil setelah kepolisian selesai melakukan pemeriksaan.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

Prabowo Khawatir Terjadi Benturan Sosial Sehingga Minta Aksi Damai di MK Dibatalkan

Presiden terpilih, Prabowo Subianto, meminta para pendukungnya untuk tidak melakukan aksi damai, di gedung Mahkamah Konstitusi atau MK. Semula, aksi akan dilakukan Jumat.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024