VIVAnews - Sejumlah elemen masyarakat madani, tokoh perorangan, dan organisasi masyarakat mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). UU itu dinilai telah melanggar konstitusi dan sarat pengaruh asing.
Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah, Din Syamsuddin, yang termasuk di dalam pemohon uji materi UU Migas mengatakan, UU Migas telah meruntuhkan kedaulatan negara atas migas di Indonesia. Tak hanya itu, UU itu membawa dampak substantif dan sistemik terhadap kehidupan rakyat, keuangan negara, dan membuka liberalisasi kepada asing.
"Kami mencatat dunia migas kita sampai 80 persen ini berpotensi secara aktual dan faktual dikuasai asing, sehingga bisa dibuka dalam Mahkamah Internasional. Ketika direvisi pada 2005, diancam oleh perusahaan asing akan digugat ke MI. Ini sungguh melecehkan bangsa," kata Din saat konferensi pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 29 Maret 2012.
Menurut Din, elemen masyarakat madani lainnya pun telah memiliki pandangan yang sama terhadap UU Migas. Karenanya, mereka menggugat UU itu untuk diujimaterikan ke MK. "Kami memiliki pandangan yang sama bahwa UU Migas membuka liberalisasi asing masuk dengan leluasa," ujar Din.
Adapun, para tokoh pemohon uji materiil di antaranya, Kyai Achmad Hasyim Muzadi, Komaruddin Hidayat, Eggi Sudjana, AM Fatwa, Fahmi Idris, Salahuddin Wahid, dan Laode Ida. Dari unsur ormas, di antaranya PP Muhammadiyah, Hizbut Tahrir Indonesia, PP Persatuan Ummat Islam, PP Syarikat Islam Indonesia, Solidaritas Juru Parkir, Pedagang Kaki Lima, Pengusaha, dan Karyawan (SOJUPEK), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia, dan IKADI.
Konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh tujuh hakim konstitusi, yakni Mahfud MD yang juga ketua MK, Muhammad Sodiki, Muhammad Alim, Harjono, Ahmad Sodiki, Maria Farida Indrianti, dan Ahmad Fadlil.
Menurut Din, para pemohon sebelumnya sudah sepakat untuk mengajukan uji materi UU Migas, baik secara materil maupun formil. Apalagi, Din melanjutkan, pihaknya mengetahui riwayat UU tersebut yang sangat dipengaruhi asing. "Bahkan, kata ahli, draf awalnya dari pihak asing," ucap Din.
Masih menurut Din, MK merupakan benteng terakhir dalam menegakkan konstitusi dan mencegah dampak yang lebih sistemik dari UU Migas. "Kami sudah daftarkan judicial review (uji materi) ke panitera MK dan kami sampaikan kopinya kepada para hakim MK," ucapnya.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, mantan Menteri Perindustrian, Fahmi Idris, mengatakan, UU Migas itu sudah tidak layak untuk mengatur kekayaan gas dan minyak di Indonesia. Karenanya, UU itu harus diganti dengan UU yang lebih melaksanakan kepentingan rakyat. "Saya minta Din untuk membentuk tim RUU yang baru," ucap dia.
Atas dasar itulah, para pemohon uji materi UU Migas ini berharap, MK dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan kepentingan rakyat dan UUD 1945. (art)
Sumber :
VIVA.co.id
29 Maret 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) telah menyiapkan layanan Bengkel Siaga untuk mobil dan sepeda motor yang tersebar di 66 titik guna menyambut mudik lebaran 2024.
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Praktisi hukum mengatakan bahwa tak menutup kemungkinan Sandra Dewi terlibat dalam kasus korupsi timah sang suami Harvey Meois yang merugikan negara sampai Rp271 triliun.
Kabar Duka, Ayah King Nassar Meninggal Dunia
JagoDangdut
19 menit lalu
Kabar duka menyelimuti penyanyi dangdut kenamaan King Nassar. Ayahanda tercintanya, H. Ahmad Hasan Sungkar, meninggal dunia pada hari Jumat, 29 Maret 202.
Selengkapnya
Isu Terkini