Sarat Asing, Ormas Ajukan Uji Materi UU Migas

ilustrasi pertambangan
Sumber :

VIVAnews - Sejumlah elemen masyarakat madani, tokoh perorangan, dan organisasi masyarakat mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). UU itu dinilai telah melanggar konstitusi dan sarat pengaruh asing.

Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah, Din Syamsuddin, yang termasuk di dalam pemohon uji materi UU Migas mengatakan, UU Migas telah meruntuhkan kedaulatan negara atas migas di Indonesia. Tak hanya itu, UU itu membawa dampak substantif dan sistemik terhadap kehidupan rakyat, keuangan negara, dan membuka liberalisasi kepada asing.

"Kami mencatat dunia migas kita sampai 80 persen ini berpotensi secara aktual dan faktual dikuasai asing, sehingga bisa dibuka dalam Mahkamah Internasional. Ketika direvisi pada 2005, diancam oleh perusahaan asing akan digugat ke MI. Ini sungguh melecehkan bangsa," kata Din saat konferensi pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 29 Maret 2012.

Menurut Din, elemen masyarakat madani lainnya pun telah memiliki pandangan yang sama terhadap UU Migas. Karenanya, mereka menggugat UU itu untuk diujimaterikan ke MK. "Kami memiliki pandangan yang sama bahwa UU Migas membuka liberalisasi asing masuk dengan leluasa," ujar Din.

Adapun, para tokoh pemohon uji materiil di antaranya, Kyai Achmad Hasyim Muzadi, Komaruddin Hidayat, Eggi Sudjana, AM Fatwa, Fahmi Idris, Salahuddin Wahid, dan Laode Ida. Dari unsur ormas, di antaranya PP Muhammadiyah, Hizbut Tahrir Indonesia, PP Persatuan Ummat Islam, PP Syarikat Islam Indonesia, Solidaritas Juru Parkir, Pedagang Kaki Lima, Pengusaha, dan Karyawan (SOJUPEK), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia, dan IKADI.

Konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh tujuh hakim konstitusi, yakni Mahfud MD yang juga ketua MK, Muhammad Sodiki, Muhammad Alim, Harjono, Ahmad Sodiki, Maria Farida Indrianti, dan Ahmad Fadlil.

Menurut Din, para pemohon sebelumnya sudah sepakat untuk mengajukan uji materi UU Migas, baik secara materil maupun formil. Apalagi, Din melanjutkan, pihaknya mengetahui riwayat UU tersebut yang sangat dipengaruhi asing. "Bahkan, kata ahli, draf awalnya dari pihak asing," ucap Din.

Masih menurut Din, MK merupakan benteng terakhir dalam menegakkan konstitusi dan mencegah dampak yang lebih sistemik dari UU Migas. "Kami sudah daftarkan judicial review (uji materi) ke panitera MK dan kami sampaikan kopinya kepada para hakim MK," ucapnya.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, mantan Menteri Perindustrian, Fahmi Idris, mengatakan, UU Migas itu sudah tidak layak untuk mengatur kekayaan  gas dan minyak di Indonesia. Karenanya, UU itu harus diganti dengan UU yang lebih melaksanakan kepentingan rakyat. "Saya minta Din untuk membentuk tim RUU yang baru," ucap dia.

Atas dasar itulah, para pemohon uji materi UU Migas ini berharap, MK dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan kepentingan rakyat dan UUD 1945. (art)

Respon Han So Hee Soal Reaksi Hyeri: Memang Lucu Pacaran Setelah Putus?
Ketua Tim Pembela Demokrasi dan Keadilan (TPDK) Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis

Todung Mulya Lubis Ungkap Alasan Sri Mulyani Hingga Risma Dihadiri di Sidang MK

Ketua Tim Hukum pasangan calon Presiden Ganjar Pranowo dan calon Wakil Presiden Mahfud MD, Todung Mulya Lubis mengungkap alasan Risma hingga Sri Mulyani dihadiri di MK.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024